Tulungagung,akuratmedianews.com – 21 Maret 2022
Forum Senat Mahasiswa Syari’ah dan Hukum se-Indonesia atau FORSEMASHI wilayah Jawa Timur turut merespon beredarnya isu penundaan Pemilu, karena penundaan Pemilu mencuat di tengah-tengah publik dengan alasan belum pulihnya perekonomian negara akibat pandemi Covid-19.
Para mahasiswa hukum yang tergabung dalam FORSEMASHI mendengar isu nasional tersebut, tentunya merespon. Maka dalam hal ini FORSEMASHI mengadakan Muskorwil atau Musyawarah Koordinasi Wilayah dengan membedah Isu Penundaan Pemilu 2024, dalam pandangan sahabat-sahabat FORSEMASHI penundaan Pemilu 2024 Berpotensi Kudeta Konstitusi.
Bertempat di lantai 6 Gedung Saifuddin Zuhri Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Sahabat Wahid Ilham berpandangan, “Penundaan Pemilu jelas inkonstitusional, karena apabila dibenturkan dengan faktor ekonomi atau pemulihan pasca pandemi Covid-19, jelas alasan ini kurang mendasar, padahal dalam waktu yang sama pemerintah juga mengeluarkan dana yang besar dalam rangka pemindahan Ibukota Negara di tengah-tengah lesunya ekonomi negara”.
Selaku Sekretaris Pusat FORSEMASHI dia juga menyerukan, “Mari kita selaku mahasiswa hukum mensukseskan diskusi ini, dan agar perubahan amandemen itu tidak bisa terjadi secara sepihak, jangan sampai mahasiswa tertidur dengan situasi negara. Mari kita kawal dengan menyatukan sikap gerakan apabila Pemilu 2024 ditunda” tandasnya.
Seusainya seremonial pembukaan Muskorwil, FORSEMASHI menghadirkan sejumlah narasumber untuk Seminar terbuka membahas isu penundaan Pemilu 2024, narasumber yang hadir diantaranya Adib Makarim (Wakil DPRD Tulungagung), AKP. Nuwahira (Kasat Intel Polres Tulungagung), Fayakun, SH (Ketua Bawaslu), Sahabat Ilham (Ketua JPPR Tulungagung) dan Gelora Mahardika, S.IP, MH (Koor. pakar Hukum Tata Negara).
Mengawali seminar tersebut Adib Makarim memberikan respon isu penundaan Pemilu demikian, “Penundaan Pemilu 2024 disebabkan faktor stabilitas ekonomi dan derasnya arus isu yang dilontarkan ke Presiden Jokowi, mulai isu pelanggengan jabatan sampai isu kesenjangan sosial, mungkin alasan tersebut yang mendasari PKB, PAN dan NASDEM untuk mendukung penundaan Pemilu 2024”.
“Penundaan Pemilu 2024 bisa tercapai dengan dua hal, yakni Dekrit Presiden RI dan amandemen UUD 45′, narasi yang diamandemen kan adalah penambahan jabatan dengan penundaan dengan batas waktu tidak melebihi 2,5 tahun, namun pada dasarnya selaku perwakilan daerah tidak setuju dengan penundaan Pemilu 2024” terang perwakilan rakyat Tulungagung ini.
Selaku pakar hukum Gelora Mahardika mengatakan, “Presiden bisa menunda pemilu dengan syarat tidak melampaui 20 Oktober yang merupakan batas akhir masa jabatan, apabila sampai pada waktu tersebut belum ada titik terang ditakutkan akan terjadi kekosongan jabatan dan rawan dimanfaatkan beberapa pihak sampai pada kudeta”.
Dari komisioner BAWASLU Tulungagung menerangkan, “sampai saat ini agenda pelaksanaan pemilu 2024 masih tanggal 14 Februari 2024 dan belum ada perubahan, sedangkan proses tahapan pemilu akan dimulai 20 bulan sebelum hari H, bisa diartikan besok bulan Juni tahapan pemilu sudah akan dilakukan”,.
Ketua BAWASLU Tulungagung yang akrab dipanggil Fayakun menegaskan, “BAWASLU tidak mau terjebak dalam isu penundaan Pemilu 2024 ini, kami fokus pada pelaksanaan tahapan pemilu sesuai jadwal yang telah disepakati, sedangkan pemangku kebijakan sepenuhnya ada di tangan pemerintah sendiri”.
Pada akhirnya penundaan Pemilu 2024 harus disikapi dengan dasar hukum dan terus dikawal bersama-sama agar tindakan inkonstitusional yang digaungkan segelintir kelompok bisa terkontrol, demi tegaknya kepastian hukum. Karena sekali Pemilu 2024 ditunda, maka apa saja keinginan penguasah akan mudah terpenuhi.
Faisol