banner 728x250

Gelar Perencanaan Anggaran PKOPIH 2024, Kemenag Jatim Tekankan Asas Kepatutan

  • Share
banner 780X90

Digelar selama tiga hari, yaitu tanggal 11 hingga 13 September 2023, Kemenag Jatim lakukan Koordinasi dan pembahasan perencanaan anggaran PKOPIH 2024 di Hotel Haris Malang. Acara yang dibuka oleh Kakanwil Kemenag Jawa Timur Dr. H. Husnul Maram, M.H.I., tersebut, bertujuan bahwa Kemenag Jatim tekankan asas kepatutan dalam menjalankan perencanaan anggaran.

 

Example 300x600

“Koordinasi merupakan kepatutan Kemenag Jatim pada regulasi yang berlaku, diantaranya implementasi UU Nomer 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, UU Nomer 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kepres Nomer 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, Permen Agama Nomor 28 Tahun 2019, Permen Agama Nomor 13 Tahun 2021, dan Keputusan Mentri Agama Nomor 352 Tahun 2023.”

 

Untuk merealisasikan pelayanan haji yang detail dan komprehensif, Kemenag Jatim telah membentuk 39 Satuan Kerja (Satker), yaitu 1 Kanwil dan 38 Kabupaten Kota.

 

“Satker ini tentunya untuk menjamin terwujudnya komitmen pelayanan sepenuh hati Kemenag Jatim. Apalagi, saat 2023, Kuota Haji Jatim 35.152 jamaah dan Kuota Tambahan sebesar 1.300 jamaah. Tingginya jumlah kuota ini, tentu dibutuhkan pengelolaan anggaran yang baik dan optimal sehingga pelayanan pun mengikuti, yaitu  semakin baik.”

 

Untuk menjaga ketertiban, Maram pun menekankan pentingnya laporan secara berjenjang dan tepat, yaitu dari Kemenag Pusat, Kanwil Propinsi, dan Kabupaten Kota.

 

Acara yang dihadiri oleh Ketua Tim Tranportasi Perlengkapan dan Akomodasi Haji H. Farmadi, Ketua tim Administrasi Dana Haji dan Siskohat Hj. Fentin Istifaiyah, M.SI., dan Ketua Tim Bina Umrah dan Haji Khusus H. Edi Susilo tersebut, menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya H. Handi Adji Sentana, MM., dan H. Sutiar Utomo.

 

Hadir pada 12/9, Handi yang merupakan Perencana Ahli Madya pada subdit PAOPAH, Direktorat Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Kemenag RI, menjelaskan implementasi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

 

“Dalam membuat perencanaan anggaran, harus mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang PIHU. Ini menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Haji dan Umrah.”

 

Handi juga menerangkan komponan anggaran Panitia Penyelenggara Ibadah Haji atau PPIH.

 

“Dalam menganggarkan PPIH, harus mengacu Pasal 22, bahwa PPIH dibentuk oleh Menteri Agama yang terdiri atas: PPIH pusat, PPIH Arab Saudi, PPIH embarkasi, dan PPIH Kloter.”

 

Selain PPIH, Handi menekankan pentingnya kesaragaman dalam menyusun anggaran, terutama terkait BPIH, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

 

“Keseragaman alokasi anggaran BPIH, termasuk dalam hal standar pelayanan minimal, seperti keimigrasian dan mengurus paspor, serta kegiatan lainnya dalam hal peningkatan pelayanan haji. Kegiatan yang harus seragam ini, misalnya visitasi bagi jamaah yang sakit, pelayanan di embarkasi, sinkronisasi paspor, dan sebagainya.”

 

Di akhir, Handi menyampaikan indikator perencanaan yang baik, yaitu tidak ada sisa dana operasional ibadah haji dalam jumlah besar.

 

Narasumber berikutnya H. Sutiar Utomo Sutrisno, S.Kom dari Direktorat Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU, memberikan pemaparan teknis penginputan laproan.

 

“Di era digital, maka segala bentuk penginputan pun dilakukan secara digital, yaitu melalui aplikasi dan microsoft excel. Tujuannya jelas, memberikan kemudahan dalam penginputan yang mana pasti pernah melalui proses revisi dan sebagainya.”

Dalam diskusi panel hari kedua tersebut, moderator  adalah Sekretaris MUI Jatim Lia Istifhama. Sedangkan peserta merupakan Kasi PHU Kakankemenag se Jawa Timur dan koordinator penyusun perencanaan PKOPIH Kabupaten Kota.

 

banner 780X90
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *