banner 728x250

Gerak Cepat, Satpol-PP Kota Probolinggo Amankan Ratusan Miras

  • Bagikan
banner 780X90

PROBOLINGGO,Akuratmedianews.com – Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol-PP Kota Probolinggo berhasil amankan ratusan botol miras dari berbagai merek dari sebuah rumah karaoke yang ada di wilayahnya.Selasa,(01/11/2022) malam.

Selain mengamankan ratusan botol miras, di rumah karaoke yang berada di jalur lingkar utara kota Probolinggo tersebut didapatkan dua wanita yang merupakan pemandu lagu bagi para tamu.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat  bahwa ada aktivitas karaoke di sebuah rumah di kawasan Jalur Lingkar Utara, kami langsung mendatangi. Ternyata benar, disana merupakan tempat karaoke. Disana juga ada dua pemandu lagu.Kami juga menemukan  minuman beralkohol berbagai jenis,” jelas Kasat Pol-PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman, Rabu (2/11) siang.

Aman Suryaman menjelaskan bahwa, masih ada tempat lain yang menjadi target dari operasi tersebut. Dari satu tempat karaoke tersebut, pihaknya telah mengamankan ratusan botol minuman beralkohol (Miras).

“Tepatnya, sebanyak seratus empat botol minuman beralkohol, dari satu tempat itu (di Jalan Lingkar Utara, red),” lanjutnya

Ia menambahkan, lokasi tersebut sebelumnya telah pernah ditindak saat operasi penyakit masyarakat (pekat) beberapa waktu sebelumnya. Pihaknya sangat menyayangkan, upaya penindakan yang diberikan itu tidak  membuat pemilik usaha karaoke tersebut jera.

“Ini sudah kedua kalinya ditindak. Yang pertama sudah disidangkan, lah kok diulangi lagi. Harapannya kan kalau sudah ada penindakan, mereka berhenti dan mempunyai efek jera, ternyata tidak. Sesuai dengan aturan yang ada, kami berikan tindakan tegas,” Tegas Arman Suryaman.

Aman mengungkapkan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut untuk penegakkan dan penindakan terkait regulasi produk hukum daerah Kota Probolinggo. Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang penataan pengawasan dan pengendalian usaha hiburan dan Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol.

Dengan temuan ini, Aman berharap seluruh lapisan masyarakat dapat berperan aktif untuk memberikan informasi. Dimana apabila mereka mengetahui adanya aktivitas yang meresahkan masyarakat dapat melaporkan.

“Memutus mata rantai peredaran miras yang tidak memiliki perizinan, dan dijual bebas oleh warung, toko dan kios ke masyarakat yang dapat menganggu trantibum,” jelasnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) itu menjelaskan, barang bukti (BB) minuman beralkohol tersebut saat ini diamankan untuk selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha. Selanjutnya, akan dilakukan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo terhadap pemilik usaha.

“ Untuk sementara saat ini, Barang Bukti (BB) kita amankan di Mako Satpol-PP Kota Probolinggo untuk kemudian akan dilakukan pemusnahan sesuai jadwal yang ditentukan oleh Kejaksaan Negeri,” pungkasnya. (Shol)

banner 780X90
Editor: Juaini
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *