Akuratmedianews.com – Bukannya membawa solusi untuk bencana banjir, proyek pengendalian banjir senilai Rp28 miliar di Dusun Toros, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep justru menimbulkan masalah baru. Jalan desa mengalami kerusakan parah, lumpur tersebar di mana-mana dan aktivitas warga menjadi lumpuh.
Proyek yang dimotori Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dan dilaksanakan oleh PT Diantosa Jaya Mandiri itu, kini jadi sorotan. Dalam dokumen resmi, proyek ini dikucurkan melalui APBN tahun 2023 dan 2024 dengan nilai total mencapai Rp28 miliar. Namun ironisnya, hasil di lapangan sangat jauh dari harapan.
Sejak kontrak diteken pada tanggal 19 Maret 2024 dengan nomor PB.02.01.-AM07.2/262/2024/Sumenep, progres proyek dinilai minim. Dalam sebuah video viral dari akun TikTok @Affandi Ubala, tampak jelas kondisi proyek yang mangkrak dan memicu kerusakan parah di jalan utama desa.
“Jalan yang dulu beraspal kini berubah jadi kubangan lumpur. Bahkan, di beberapa titik sudah tak bisa dilewati,” kata salah satu warga, Selasa (6/5/2025).
Ia juga menyebut risiko longsor dan erosi kini mengancam rumah-rumah warga dan lahan pertanian produktif. Kondisi ini bukan hanya memicu kemarahan warga, tapi juga mengancam ekonomi lokal. Para pelaku UMKM dan petani kehilangan akses distribusi, bahkan omzet mereka turun drastis.
“Kami tak bisa tinggal diam. Kontraktor harus bertanggung jawab. Kami menuntut perbaikan segera dan kompensasi bagi kami yang terdampak,” tegas seorang masyarakat.
Perlu diketahui, pengerusakan jalan umum akibat proyek seperti ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta UU Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait. Warga pun menyerukan agar pemerintah turun tangan dan menindak tegas pihak yang lalai.
“Apakah proyek senilai miliaran rupiah ini akan terus menjadi luka bagi warga? Atau akankah ada langkah nyata sebelum dampaknya makin meluas?,” Tanyanya.