Madiun Kota akuratmedianews.com –Polres Madiun Kota berhasil menangkap AYK 35 tahun di tempat kosnya di Jl. A Yani tanjunganom kabupaten nganjuk, pelaku penipuan atau pencurian di tiga titik di wilayah Kota Madiun, Kamis (30/12/2021).
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menjelaskan , AYK adalah seorang warga asal desa Balong Gabus kecamatan candi Kabupaten Sidoarjo tersebut berhasil menggondol tiga sepeda motor dari tiga korban berbeda.
“Modus yang dilakukan, pelaku ini melihat iklan di OLX situs penjualan kendaraan kemudian berpura-pura menjadi seorang pembeli,tegas kapolres
Layaknya pembeli yang sesungguhnya, AYK menawar dan mencoba sepeda motor yang akan dibelinya tersebut.
“Setelah kendaraan dikuasai, yang bersangkutan tidak kembali dan tidak pernah melakukan transaksi pembayaran. Jadi kendaraan dicoba langsung kabur tegasnya
Dewa menyebutkan, ketiga aksi pelaku dilancarkan dalam waktu sehari yaitu pada 8 Desember 2021. sedangkan TKP nya dekat dengan rumah korban. Jadi bisa dikatakan pelaku yang datang ke rumah masing-masing korban.
Tiga motor yang berhasil digondol pelaku antara lain Honda CBR 150, Yamaha N-Max, dan Yamaha RG-10 senilai total Rp 96 juta 500 ribu.
Saat ditangkap di kosnya, ketiga sepeda motor tersebut masih lengkap dan belum dijual.
“Sedang menunggu pembeli,” kata AYK.
AYK mengaku, perbuatan tersebut dilakukan karena sebelumnya dirinya pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 65 KUHP tentang penipuan atau penggelapan yang dilakukan berulang kali dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. ( Prast ,Muid )