banner 728x250

Gubernur Jawa Timur Tegaskan Heru gak pangsiun tapi pejabat fungsional

  • Share
banner 780X90

Surabaya AMN – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menegaskan mantan Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono belum pensiun. Tapi statusnya kini berubah menjadi pejabat fungsional ahli utama.

“Pak Heru tidak pensiun. Beliau pejabat fungsional, SK fungsional sudah turun,” kata Khofifah Jumat (12/3/2021) sambil menunjukkan SK Presiden RI.

Example 300x600

SK yang dimaksud Khofifah yakni petikan Keputusan Presiden RI Nomor 2/M/Tahun 2021 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Dalam keputusan yang ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 27 Januari 2021 tersebut, presiden memutuskan menetapkan:

Kesatu: Memberhentikan dengan hormat dari jabatan pimpinan tinggi madya, terhitung mulai tangal pelantikan dalam jabatan yang baru, Heru Tjahjono, pembina utama (IV/e), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jatim disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

Kedua: Mengangkat dalam jabatan fungsional ahli utama terhtung mulai tanggal pelantikan Heru Tjahjono sebagai Analis Kebijakan Ahali Utama pada Pemerintah Provinsi Jatim. Ketiga: Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Belakangan, kursi Sekdaprov Jatim menjadi sorotan karena Heru memasuki pensiun pada 6 Maret 2021, tepat di usia 60 tahun.

Namun dua hari sebelum pensiun, 4 Maret 2021, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik menerbitkan surat rekomendasi kepada Heru sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Jatim.

“Sudah, sesuai Pasal 4 Perpres (Peraturan Presiden) No 3 Tahun 2018 tentang Pj (Pejabat) Sekda,” ungkap Akmal, Selasa (9/3/2021).

Dari data Kemendagri melalui Dirjen Otda menerbitkan Surat Penjelasan Pejabat Sementara Sekdaprov Jatim Nomor 123.35/1438/OTDA tertanggal 4 Maret 2021.

Surat tersebut berkenaan dengan Surat Gubernur Jatim Nomor 821.2/1265/204.4/2021 tertanggal 22 Februari 2021, tentang Permohonan Rekomendasi Penunjukan Pelaksana Tugas Sekdaprov Jatim.

“Karena tidak memenuhi syarat sebagai Pejabat (Pj) maka ditugaskan sebagai Plh. Anda baca dulu Perpresnya,” jelas Akmal.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Nurkholis saat dimintai detail terkait rekomendasi Plh yang sudah diterima Pemprov Jatim nggan memberi penjelasan saat dikonfirmasi ( sugihanto )

banner 780X90
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *