banner 728x250

Hak Asasi Manusia Dalam Pemilu

  • Bagikan
banner 780X90

Oleh : Dedi Herdianto
Peneliti Institut Kajian Kebijakan Publik Dan Birokrasi (IK2PB)

jakarta akuratmedianews.com – Pemilihan Umum atau Pemilu diselenggarakan lima tahun sekali yang merupakan agenda wajib dan menjadi keharusan di Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 22E Undang Undang Dasar 1945. Bahkan, penyelenggaraannyapun telah diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemilu di Indonesia telah diselenggarakan sebanyak 12 kali. Yakni, Pemilu anggota lembaga legislatif yang dimulai pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Pertanyaan dan paradigma yang sering muncul di masyarakat “untuk apa sih kita menyelenggarakan Pemilihan Umum? Toh kehidupan kami masih seperti ini-ini saja, tidak berubah dan pemilihan umum itu hanya merubah nasib para kontestan saja. Hasilnyapun adalah yang kaya akan tetap kaya, yang miskin akan tetap miskin. Seharusnya anggaran Pemilu itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur di daerah-daerah yang membutuhkan dan daerah yang masih tertinggal saja.” Pertanyaan dan paradigma seperti ini sederhana, tetapi masih saja ada orang atau kelompok masyarakat kita yang merasa Pemilihan Umum itu bukanlah suatu kewajiban. Bahkan dibenak mereka, tidak ada manfaat ikut Pemilihan Umum sama sekali.

Laman kemenkeu.go.id menyebutkan, total anggaran Pemilu 2019 sebesar Rp33,73 triliun yang terbagi dalam kelompok penyelenggaraan sebesar Rp25,59 triliun di Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengawasan ditetapkan sebesar Rp4,85 triliun dan kegiatan pendukung seperti keamanan dialokasikan sebesar Rp3,29 triliun. Jika anggaran tersebut dialokasikan ke pembangunan infrasktur fisik, maka ratusan gedung sekolah baru akan dinikmati oleh peserta didik, ratusan kilometer jalan dan jembatan penghubung antar desa tersedia dan jika dialokasikan ke dalam bentuk program beasiswa, akan ada ribuan pelajar yang dapat mengenyam pendidikan secara layak. Pada Pemilu 2024 mendatang, tentu alokasi anggarannya akan lebih besar lagi dari Pemilu 2019. Mengingat, Pemilu 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif (DPD, DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota) dan Pemilihan Kepala Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) secara serentak.

Ada hal yang lebih penting dan manfaatnya sangat besar dari penyelenggaraan Pemilu dan itu melebihi hanya sekedar pembangunan infrastruktur fisik maupun non fisik seperti yang disebutkan sebelumnya. Pertama, Pemilu adalah hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945 pasal 28C ayat (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Dan pasal 28D ayat (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. HAM adalah Hak asasi manusia yang mencakup dari berbagai bidang kehidupan manusia, baik itu sipil, politik, sosial dan kebudayaan, ataupun ekonomi (Komnas HAM); Kedua, dengan penyelenggaran Pemilu, kita sebagai masyarakat telah berperan serta dalam menjalankan arti dari Demokrasi (dari rakyat dan untuk rakyat) dan dapat ikut serta dalam penetapan kebijakan publik secara langsung, juga dapat mengawal kebijkan tersebut; Ketiga, Pemilu sebagai solusi pergantian pemimpin dan sarana rakyat untuk berpartisipasi dalam politik. Baik sebagai calon pemimpin yang memiliki hak untuk dipilih, maupun sebagai pengguna hak untuk memilih pemimpin yang baik. Keempat, Pemilu sebagai wadah untuk mengedukasi masyarakat tentang proses politik. Sehingga, bersosialisasi dan menjalin relasi adalah salah satu cara pembelajaran yang sangat efektif untuk diterapkan.

Selain itu, anggaran Pemilu yang cukup besar tersebut bersumber dari pajak yang telah kita setorkan ke negara. Oleh karena itu, perlu kita pergunakan dengan sebaik-baiknya dengan turut serta menyukseskan penyelenggaraan Pemilu. Kesuksesan Pemilu dapat diwujudkan dengan hadir dan mengajak masyarakat sekitar untuk memilih pemimpin sesuai dengan hati nurani; Menolak dan melaporkan segala bentuk pemberian yang sifatnya mengarahkan untuk memilih ke salah satu calon kepada Badan Pengawas Pemilu; Menjaga keamanan dan kelancaran selama pelaksanaan tahapan Pemilu; dan Memberikan informasi yang benar terkait dengan Pemilu kepada masyarakat.

Proses Pemilu yang benar, tentu melahirkan hasil yang baik, begitupun dengan pemimpin-pemimpin yang dihasilkannya. Sehingga, produk-produk kebijakan pemerintah yang dikeluarkan tentu akan condong pada kebaikan dan kemaslahatan masyarakat banyak dan itu tidak dapat dinilai hanya dengan angka semata. ( Fridz )

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *