Akuratmedianews.com – Dalam rangka memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (Hakitnas) 2025, yang bertepatan pada hari ini (30/4/2025), Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto berkomitmen untuk terus mengupayakan keterbukaan informasi kepada Masyarakat.
Walikota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan bahwa perkembangan teknologi saat ini sangat membantu Pemkot, dalam memberikan akses infomasi bagi masyarakat secara terbuka dan transparan.
“Transparansi informasi di era teknologi, dapat dilakukan dengan menyampaikan melalui berbagai media sosial maupun situs website resmi milik pemerintahan. Dengan adanya hal ini, diharapkan mampu memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi terkait tata kelola pemerintahan dan layanan publik,” ujar perempuan nomer satu ini dipanggil akrab Ning Ita.
Ning Ita menjelaskan bahwa adanya transparansi informasi ini maka masyarakat dapat mengawal transparan anggaran pemerintah kota secara langsung.
“Kami percaya, informasi yang terbuka akan melahirkan kepercayaan. Dengan kepercayaan, kita bisa membangun Kota Mojokerto dengan lebih baik, lebih inklusif, dan tentunya Masyarakat Kota Mojokerto akan jauh lebih melek digital,” jelas Ning Wali Kota.
Wali Kota Mojokerto mengungkapkan bahwa Pemkot Mojokerto sendiri, keterbukaan informasi berarti suatu keharusan yang harus dilakukan, bukan hanya sekedar untuk membentuk kepercayaan Masyarakat kepada Pemerintah.
“Tetapi, karena adanya kesadaran Pemerintah untuk memenuhi hak Masyarakat dalam memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Ning Ita mengajak seluruh Masyarakat Kota Mojokerto untuk bersama-sama mewujudkan Jawa Timur sebagai gerbang baru Nusantara yang terbuka, akuntabel dan Partisipatif dalam memperoleh berbagai informasi kepemerintahan.
“Sementara itu, salah satu bentuk transparansi informasi di Kota Mojokerto sendiri telah tercermin dengan adanya sebuah situs resmi milik pemkot yang berfungsi sebagai media sumber informasi terkait tata kelola pemerintahan, seperti informasi Pelayanan publik, data pembangunan, hingga transparansi terkait anggaran dana,” ajaknya.
Menurut Ning Ita, masyarakat secara bebas dapat mengakses berbagai informasi yang telah disajikan oleh Pemerintah melalui website resmi.
“Mulai dari informasi berbagai kebijakan Pemerintahan Kota Mojokerto, informasi pelayanan publik, fasilitas daerah, inovasi digital, informasi daerah, informasi seputar Kota Mojokerto, informasi pajak dan retribusi, hingga transparansi anggaran daerah,” imbuh dia.
Ning Ita mengatakan, melalui undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (Hakin) mulai dicanangkan oleh Pemerintah pada masa Kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2008 silam.
“Dengan adanya Undang-undang tersebut, Masyarakat dapat mengakses dan mengawal berbagai kebijakan serta anggaran Pemerintah secara terbuka,” tukas Ning.
“Dengan adanya moment Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (Hakin) yang diperingati setiap tanggal 30 April ini, diharapkan dapat menjadi bahan refleksi bagi Masyarakat untuk dapat lebih kritis mengawal tata kelola pemerintah, sehingga prinsip demokrasi di Indonesia tetap tegak secara adil,” pungkasnya.