Akuratmedianews.com – Jelang pemungutan suara ulang (PSU), pasangan calon (paslon) urut nomor 3 Sujatno – Ida memenuhi panggilan oleh Bawaslu Magetan mengenai dugaan pembagian sembako kepada warga di dua desa, yaitu Desa Nguri kecamatan lembeyan dan Desa Selotinatah kecamatan Ngariboyo.
Paslon tersebut memenuhui undangan Bawaslu untuk mengklarifikasi laporan mengenai dugaan pelanggaran pilkada dengan membagi sembako menjelang PSU.
Juru bicara Paslon urut 3 Hendrad Subiyakto menyampaikan bahwa pasangan calon yang diusung empat partai politik (parpol) yang tiba kantor Bawaslu sekitar pukul 10.00 pagi.
“Paslon yang diusung empat parpol adalah PDIP, PPP, PKS, dan Partai Gelora tiba di kantor Bawaslu sekitar pukul 10.oo WIB. Sebagai warga negara yang taat, paslon datang ke Bawaslu untuk mengklarifikasi laporan terkait dugaan pembagian sembako tersebut,” ujarnya, Selasa (18/3/2025).
Hendrad menjelaskan bahwa paslon Sujatno – Ida memang secara door to door datang ke warga di Desa Selotinatah dan Desa Nguri untuk menyapa. Menurutnya, paslon tersebut melakukan sosialisasi PSU, karena banyak warga yang tahu mengenai PSU.
“Mas Jatno dan Mbak diajak relawan dan simpatisan untuk menyapa pemilih. Beliau tidak pernah memberikan sembako. Tidak membawa dan tidak tahu keberadaan sembako itu. Tidak tahu siapa yang menyiapkan, siapa yang membagikan,” kata Hendrad yang juga anggota DPRD Magetan dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Dengan adanya klarifikasi ini Hendrad berharap apa yang dilakukan paslon 03, laporan ini bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
“Jangan sampai fakta yang ada berbicara sebalikmya,” tegas Hendrad.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, M. Ramzi membenarkan kedatangan paslon 03 terkait laporan dugaan bagi-bagi sembako.
“Ditanya seputar pembagian sembako itu, apakah benar ada pembagian sembako seperti yang dilaporkan. Kalau memang ada, siapa yang membagikan,” ungkap Ramzi.
Bawaslu Magetan menyatakan akan melakukan pleno hari ini untuk memutuskan apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak.