banner 728x250

Identitas Kota Terancam, Mural Surabaya Jadi Sasaran Vandalisme

  • Bagikan
Vandalisme terhadap karya seni mural di Kota Surabaya yang terletak di Jalan Ketabang Kali, Kota Surabaya. (Foto : Tiar)
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Karya seni merupakan sesuatu yang dapat dinikmati oleh semua kalangan dan lahir secara alami dari tangan seorang seniman. Karya seni yang bernilai ketika seorang seniman mampu menyentuh kondisi psikologis penikmat karya seni ke dalam hasil seni yang dapat menggambarkan emosional, kecintaan, dan kasih sayang, serta diterima dengan baik oleh penikmatnya.

Akan tetapi hal tersebut justru berbanding terbalik kepada seniman asal Kota Surabaya yang belum diketahui identitasnya, pasalnya hasil karya seninya mendapat respon negatif dari seorang yang tidak dikenal yang melakukan aksi vandalisme. Hasil karya seni tersebut menunjukkan seni mural yang menjadi identitas pendukung klub Kota Surabaya, Persebaya Surabaya, yang biasa disebut Bonek.

Seni mural yang bertuliskan Senen9 5eduluran (Senang Bersaudara) yang bila dapat dipastikan seni mural tersebut merupakan bentuk ucapan selamat ulang tahun yang ke 95 tahun untuk klub Persebaya Surabaya yang berdiri pada tanggal 18 Juni 1927, pasalnya di dalam kalimat mural tersebut, terdapat kiasan bahasa yang menunjukkan kata Seneng yang huruf G nya diganti dengan angka sembilan, sedangkan kata “Seduluran‘ yang huruf S nya diganti dengan angka lima.

Sayangnya, jika sebuah karya seni yang terletak di Jalan Ketabang Kali, Kota Surabaya, persis di seberang Taman Prestasi itu menjadi pemandangan yang kurang enak dilihat.
Jika dikaji lagi bahwasannya setiap warga negara Indonesia dijamin kebebasan berpendapatnya dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945, sedangkan siapapun yang melakukan aksi vandalisme atau perusakan karya orang lain dapat dikenakan pasal 521 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi

“Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.”

Lantaran sejak diakuinya status Persebaya Surabaya oleh PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) di Kota Bandung pada tahun 2017, seluruh elemen supporter Persebaya, Bonek, bersepakat satu suara bahwa, dengan kembalinya klub kecintaan mereka bertanding di Liga Indonesia merupakan pembelajaran bagi mereka semua untuk melakukan revolusi mental, dengan kesepakatan bersama tersebut, maka begitu mereka berani memulai dari nol lagi untuk memperbaiki nama, sikap, dan mental mereka agar diterima di tengah-tengah masyarakat Indonesia dimana pun berada.

Sejak saat itu, para Bonek berlomba-lomba menghasilkan kegiatan-kegiatan yang positif seperti halnya menciptakan chant (lagu penyemangat tim), melahirkan karya desain yang dapat diterima seluruh elemen masyarakat, dan yang paling menyentuh adalah mereka telah berhasil mendirikan panti asuhan yang diberi nama “Panti Asuhan Bonek”, yang terletak di Cemeng Bakalan, Sidoarjo, Jawa Timur.

banner 780X90
Penulis: Bachtiar Romadhon Istiyadi Editor: Syaiful Hidayat
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *