banner 728x250

Indonesia Tourism Development Corporation Ajukan PK Ke-2 Sengketa Lahan Hotel Pullman di Mandalika

  • Share
banner 780X90

Foto Instagram Wg_themandalika

Jakartaakuratmedianews.com –  PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) yakni Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke-2 ke Mahkamah Agung (MA) RI.

BUMN Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika ini lakukan PK ke 2 setelah adanya Putusan PK dari MA RI yang mengabulkan permohonan PK dari pihak saudara Umar yang diputus sebagai pemilik lahan yang saat ini di dirikan Hotel Pullman oleh ITDC dengan anggaran 700 Miliar.

Kepada Akurat Media News , Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan mengungkapkan jika pada tanggal 30 Desember 2021, pihaknya telah mengajukan PK ke-2 atas Putusan PK dari MA RI yang mengabulkan permohonan PK yakni saudara Umar.

“Adapun pertimbangan hukum kami dalam mengajukan PK ke-2 dalam perkara ini adalah karena pada lahan yang menjadi obyek sengketa antara ITDC dan Umar, terdapat dua (2) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya. Sedangkan alasan lainnya adalah karena ITDC juga memiliki bukti-bukti baru (novum) yang belum pernah diperiksa dalam persidangan perkara dimaksud,” ungkap Yudhistira dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/2/2022).

Lebih jauh Yudhistira mengungkapkan jika

mengenai pernyataan kuasa hukum Umar yang intinya menyatakan karena berdasarkan Putusan PK maka Umar berhak membangun apa saja di atas lahan Hotel Pullman, ITDC dalam hal ini menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.

“Khususnya proses permohonan PK ke-2 yang sudah diajukan oleh ITDC, kami meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berlangsung ini,” ungkapnya

Terlepas dari itu, Yudhistira menegaskan jika pihak ITDC memastikan operasional Hotel Pullman di Mandalika tetap berjalan dengan normal selama proses hukum berlangsung.

“Saat ini proses hukum masih berjalan (PK kedua 2 red), dan operasional Hotel Pullman pun tetap berjalan,” tegas Yudhistira.

 

Perlu diketahui, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki lini bisnis membangun dan mengembangkan kawasan pariwisata di Indonesia. Selama 48 tahun, Perseroan telah membangun dan mengelola The Nusa Dua, kawasan pariwisata terpadu seluas 350 ha yang berlokasi di Bali bagian selatan, yang menjadi salah satu kawasan pariwisata terbaik di dunia.

Dengan infrastruktur, akomodasi, dan fasilitas pertemuan yang berstandar internasional, membuat kawasan ini menjadi tuan rumah berbagai event resmi berskala internasional seperti APEC 2013, Bali Democratic Forum, Miss World 2013, dan IMF-World Bank Group Annual Meetings 2018.

Sejalan dengan strategi Pemerintah untuk meningkatkan sektor pariwisata menjadi sumber utama devisa negara dengan meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia, ITDC ditugaskan untuk mengembangkan destinasi pariwisata di luar Pulau Bali. Dengan dukungan Pemerintah, ITDC memperoleh hak untuk mengembangkan dan mengelola The Mandalika di Lombok Tengah, NTB, dengan luas 1.175 hektar.  The Mandalika memiliki 16 km garis pantai yang indah dan dikelilingi bukit-bukit yang hijau, serta merupakan satu dari sepuluh destinasi pariwisata prioritas atau ‘Bali Baru’ yang ditetapkan Pemerintah.

Pada tahun 2017 The Mandalika telah resmi beroperasi sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan sejak itu telah menarik Real Estate Investment sebesar USD 1,3 Milyar. Saat ini, The Mandalika tengah dibangun sebagai destinasi pariwisata kelas dunia, dengan berbagai fasilitas dan atraksi berstandar internasional, salah satunya Mandalika International Street Circuit, yang menjadi tempat penyelenggaraan event balap motor dunia World Superbike dan MotoGP mulai 2021.

ITDC merupakan bagian dari InJourney yang merupakan perusahaan holding pada ekosistem aviasi dan pariwisata sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021. ( Edo )

banner 780X90
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *