KEDIRI akuratmedianews.com – Pandemi global Covid-19 telah mengubah wajah dunia, termasuk
salah satunya lalulintas orang keluar masuk wilayah suatu negara tak terkecuali
terjadi di Indonesia.
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerapkan kebijakan keimigrasian yang
memperhatikan keamanan dan perlindungan baik untuk masyarakat Indonesia
umumnya dan Orang Asing yang berada diwilayah Indonesia. Kebijakan ini tentunya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman di tengah pandemi Covid-19 yang masih dialami seperti saat ini.
“Kehadiran Orang Asing di tengah-tengah masyarakat tak bisa dihindari, sudah
menjadi kewajiban kita bersama memberikan perlindungan dan rasa aman untuk siapa saja Orang Asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia, dimana Orang Asing tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memberikan
manfaat untuk bangsa dan negara”, ungkap Erdiansyah, Kepala Kantor Imigrasi
Kediri dalam Sosialiasi Peraturan Izin Tinggal yang dilaksanakan di Aula Kantor
Imigrasi Kediri hari ini Rabu, 23 Maret 2022.
Dalam sosialisai tersebut, Ia menjelaskan bahwa sebagai Orang Asing memiliki batas-
batas dalam melakukan aktivitasnya.
Pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan, memiliki konsekuensi bukan hanya kepada Orang Asingnya namun juga para penjamin atau para sponsor.
Keberadaan Orang Asing di Indonesia tidak terlepas dari para penjamin, karena pada
prinsipnya seluruh Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia harus memiliki
penjamin atau sponsor.
Dalam pasal 63 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dijelaskan bahwa Penjamin bertanggung jawab atas
keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah
Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
Selain itu, penjamin juga berkewajiban menanggung biaya yang timbul atas biaya
beban overstay maupun biaya pemulangan atau deportasi. Kelalaian atau
kesengajaan untuk tidak memenuhi kwajiban diatas, mengakibatkan penjamin dapat diancam dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau dengan paling banyak Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 118 Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2011.
“Saya berharap seluruh penjamin dan Orang Asing yang berada di wilayah kerja
Kantor Imigrasi Kediri mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kami juga terus melakukan upaya pengawasan baik administratif maupun lapangan untuk memastikan Orang Asing berada dan melakukan aktivitasnya sesuai dengan Izin
Tinggal yang dimiliki”, pungkas Erdiansyah.
Selain itu, masyarakat dapat melaporkan kebedaradaan dan aktivitas Orang Asing
yang melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar peraturan melalui telpon 0354-688307; WA 0811.3337.8284 dan media sosial Kantor Imigrasi Kediri. ( Ji )