banner 728x250

Jalur Mudik 2025 Bebas Hambatan : Truk Besar Parkir Dulu, Mulai Pekan Depan

  • Bagikan
Jalur Mudik 2025 Bebas Hambatan : Truk Besar Parkir Dulu, Mulai Pekan Depan. (Foto : Dwi Nur)
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Jelang lebaran 2025, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perhubungan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Pembatasan tidak hanya berlaku di jalan nasional, namun juga diberlakukan di jalan tol. Pembatasan tersebut berlaku selama 16 hari, terhitung sejak tanggal 24 maret 2025 sampai 8 april 2025.

”Jadi, ini sesuai dengan kebijakan yang berlaku nasional, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang akan berlaku mulai tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 sampai 8 April 2025,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Jombang Budi Winarno saat dikonfirmasi wartawan Akurat Media News, Kamis (20/03/2025).

Budi menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan pemerintah berlakukan pembatasan operasional truk besar selama masa angkutan lebaran 2025, berlaku mulai pekan depanmor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, direktur jenderal perhubungan laut nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, kepala korps lalu lintas kepolisian negara Republik Indonesia nomor: Kep/50/III/2025, serta direktur jenderal bina marga nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa libur arus mudik dan balik angkutan lebaran tahun 2025/1466 H.

“Sejumlah kendaraan angkutan yang dibatasi operasionalnya. Diantaranya adalah kendaraan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan,” jelas Budi.

Budi mengungkapkan bahwa kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan yaitu kendaraan barang yang mengangkut BBM/BBG, kendaraan pengantar uang (bank), kendaraan pengangkut hewan ternak, kendaraan pengangkut pupuk, dan kendaraan pengangkut barang pokok.

“Untuk kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan, wajib dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan. Surat muatan harus diterbitkan oleh pemilik barang, berisikan keterangan barang, tujuan, nama, dan pemilik barang,” ungkapnya.

“Keterangan surat tersebut ditempelkan di kaca depan sebelah kiri. Sementara, kendaraan yang dikecualikan seperti kendaraan pengangkut logistik seperti BBM, sembako masih diperbolehkan dengan izin khusus tentunya,” tambah Kadis Perhubungan Jombang.

Budi menyebutkan, jika pembatasan itu dalam aturan berlangsung selama 24 jam, namun dalam pelaksanaannya nanti jadwalnya akan berlaku secara tentatif.

”Artinya, paling tidak pembatasan itu berlaku mulai pukul 22.00 sampai pukul 05.00, intinya memang kita meminimalisir penumpukan kendaraan, khususnya truk dan kendaraan besar,” pungkasnya.

banner 780X90
Penulis: Dwi Nur Khabibulloh Editor: Syaiful Hidayat
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *