SIDOARJO,akuratmedianews.com – Pemerintah Desa Menyusun RKP Desa Sebagai Penjabaran RPJM Desa. RKP Desa Disusun Oleh Pemerintah Desa Sesuai Dengan Informasi Dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Berkaitan Dengan Pagu Indikatif Desa Dan Rencana Kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
RKP Desa Mulai Disusun Oleh Pemerintah Desa Pada Bulan Juli Tahun Berjalan. RKP Desa Ditetapkan Dengan Peraturan Desa Paling Lambat Akhir Bulan di Tahun Berjalan. RKP Desa Menjadi Dasar Penetapan APBDesa. Kepala Desa Menyusun RKP Desa Dengan Mengikutsertakan Masyarakat Desa.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, Tahapan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
“Dan menjelang akhir tahun 2022 ini,Desa di seluruh kabupaten Sidoarjo kejar target untuk penyelesaian program pekerjaan yang belum terselesaikan, terutama pekerjaan ketahanan pangan yang dianggarkan 20 persen dari nilai APBDes, untuk ketahanan pangan terutama pekerjaan fisik perlu percepatan pelaksanaan lapangan, yang perlu diperhatikan adalah perencanaan dan kwalitas hasil pekerjaan, adapun perihal pekerjaan fisik Desa menjadi sorotan Ketua Umum Java corruption Watch, ” Bahwa dari hasil penelusuran kami dilapangan mengenai pekerjaan fisik ada tarik ulur mengenai perencanaan.
Anggaran yang dibuat oleh tim TPKD atau Pendamping Desa dan perencanaan yang dibuat Jasa Konsultan, kalau menurut saya untuk perencanaan sebaiknya dikerjakan
oleh konsultan, karena mereka sudah memiliki kemampuan skill dibidangnya,dan punya sertifikasi,kalau TPKD atau pendamping Desa mereka belum tentu punya skill dibidang itu, dari mana dasar analisa hitungan yang mereka pakai bisa bisa pekerjaan jadi amburadul, karena penggunaan
Anggaran Negara harus jelas, seperti yang pernah terjadi diDesa Wonokasian Kecamatan Wonoayu Tahun Anggaran 2021 saat pengurukan lapangan indikasi nya tidak sesuai antara volume dan spesifikasi karena perencanaan gambar dan RAB terindikasi tidak memakai jasa Konsultan, akhirnya berurusan dengan APH, jangan sampai hal ini terulang lagi ditahun berikut nya, ” pungkas Sigit Imam Basuki, ST. ( sg/amn )