
Akurat Media News Sidoarjo— Kembali mendapatkan sorotan dari warganya Kepala Desa Candipari kecamatan Porong, kabupaten Sidoarjo di duga melanggar UU KIP terkait pernyataannya bahwa data penerima BLT DD itu milik desa tidak boleh di sebar luaskan.
Kronologi itu terjadi setelah ada beberapa warga yang menyampaikan aduannya terkait BLT DD yang tidak diterima, beberapa warga lalu berbondong ke balai desa untuk menanyakan data seluruh penerima bantuan BLT DD, namun memperoleh jawaban yang tidak memuaskan dari kepala desa candipari.
Berdasarkn berita sebelumnya desa candipari juga muncul desas desus wacana pemotongan anggaran BLT DD yang renacana digunakan untuk pujasera desa.
“Wah itu gak bener mas, sekali lagi itu rahasia kami di lingkup pemdes” tambah Kades Candipari.
Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai yang diatur perundang undangan.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas.
Yang dilakukan Kades Candipari ini tentunya berbanding terbalik dengan instruksi Bupati Sidoarjo beberapa waktu yang lalu menyampaikan keinginannya agar desa sudah saatnya melek ITE dan membuka seluas-luasnya informasi tentang pemerintah desa kepada publik. (Sugik)
4.5
5