Akurat Media News Sidoarjo— Kembali mendapatkan sorotan dari warganya Kepala Desa Candipari kecamatan Porong, kabupaten Sidoarjo di duga melanggar UU KIP terkait pernyataannya bahwa data penerima BLT DD itu milik desa tidak boleh di sebar luaskan.
Kronologi itu terjadi setelah ada beberapa warga yang menyampaikan aduannya terkait BLT DD yang tidak diterima, beberapa warga lalu berbondong ke balai desa untuk menanyakan data seluruh penerima bantuan BLT DD, namun memperoleh jawaban yang tidak memuaskan dari kepala desa candipari.
4.5
5