banner 728x250

Kapolda Jawa Timur dan Dirkrimum Polda Jatim Angkat bicara Terkait Judi sabung Ayam di wilayah wates kediri Jawa Timur

  • Share
banner 780X90

Kediri- Akuratmedianews.com- Kapolda Jawa Timur Irjen pol Imam Sugianto Angkat bicara terkait judi sabung Ayam di wilayah hukum polres kediri kabupaten dan polsek wates.

“Jikalau ada judi dan meresahkan masyarakat Kapolres, kasat Reskrim dan jajaran polsek Harus mengambil tindakan Tegas dan terukur, Agar pelaku judi sabung ayam dan dadu di wilayah hukum polres kediri kabupaten bisa bersih dan tidak ada lagi judi sabung ayam seperti ini lagi”. Ujarnya

Example 300x600

Tak sampai di situ Dirkrimum Polda Jawa Timur Kombes pol Totok S.pun juga angkat bicara terkait judi sabung Ayam di wilayah hukum polres kediri kabupaten dan polsek wates kediri Jawa Timur mengatakan,

“Judi akan kami sikat mas dan kami akan pertegas untuk anggota di wilayah hukum polres kediri kabupaten agar segera di tindaklanjuti” tutupnya

Ketika awakmedia mencoba untuk konfirmasi ke kasat Reskrim polres kediri AKP Dr. Fauzi Pratama melalui pesan what’s apps, tidak ada respon sama sekali dan seakan bungkam dan Alergi terhadap awak media padahal beliau pernah menjabat Panit I unit IV Subdit I Ditreskrimsus Polda Jatim

Kasat Reskrim AKP Dr. Fauzi Pratama serta mantan kapolres Kediri kabupaten AKBP Agung Setyo Nugroho se akan akan tidak menggubris himbauan dari Kapolda Jawa Timur Irjen pol Imam Sugianto dan Dirkrimum Polda jatim Kombes pol Totok S.

Bahkan Kapolsek wates pun memblokir nomer Whatsapp awak media yang akan mengkonfirmasi terkait judi sabung ayam di wilayah nya, padahal Kapolsek wates sebagai pemangku wilayah seharusnya bertindak kooperatif dalam menjalankan tugas yang di embankan kepadanya.

Di beritakan sebelum nya Maraknya judi Sabung Ayam, yang berada di wilayah hukum Polres Kediri Kabupaten. Tepatnya di daerah Boto Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Adanya informasi yang beredar dari masyakarat. Bahwasanya di daerah Boto Sidomulyo Wates kabupaten Kediri sering di jadikan ajang judi sabung ayam sehingga masyarakat yang berada di daerah tersebut merasa resah dengan adanya aktifitas judi Sabung ayam ini.

Bahwasanya sudah di terapkan di dalam Undang-Undang , yakni Pasal 303 yang berbunyi. Barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang. (Red/Tim)

banner 780X90
Writer: tim investigasiEditor: Redaksi
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *