banner 728x250

Kaur Umum di Pecat kades Pematang Pauh Tidak sesuai Aturan Hukum.

  • Bagikan
banner 780X90

Merangin, Akurat Media News.Com –.Harion Kades Pematang Pauh kecamatan Jangkat Timur kabupaten Merangin provinsi Jambi, Pecat Kaur Umum Sarjono apa sudah sesuai mekanisme yang diatur UU. ?

Sementara Camat Jangkat Timur Afrizal ketika dihubungi media ini melalui telp selulernya nya lewat SMS, membenarkan memang ada surat masuk dari Desa Pematang Pauh persoalan pemberhentian saudara Sarjono sebagai Kaur Umum .Dan masalah tersebut sudah kami teruskan ke Bupati untuk menindak lanjuti .ujar Nya.10/2/23

Kita menyayangkan keputusan yang diambil Pak Camat .seharusnya sebelum meneruskan keatas ( bupati ) seharusnya camat menanyakan kepada stafnya yang membidanginya apakah ada konsultasi terlebih dahulu alasan permintaan kades Pematang Pauh untuk mengganti Kaur Umum Sarjono..

Berdasarkan infomasi dilapangan.bahwa susunan perangkat desa yang duduk masih kerabat kepala desa ,dari sekretaris desa Dayat adik ipar Kades, begitu juga bendarawan desa kabar masih ada hubungan famili.

“pemecatan Kaur Umum Sarjono ada dugaan kalau ini dipertahankan akan mengganggu jalan nya roda pemetintahan desa terutama didalam penggunaan dana desa sementara Kades Pematang Pauh ketika dihubung melalui telepon selulernya nada dering aktif namun tidak diangkat.di cat lewat SMS terbalas, membenarkan pemecatan Sarjono,degan alibinya karna telah menghambat program desa katanya,ke media ini bertaya kembali apa saja penghambatan prokram desa yang telah dilakukan Sarjono, sebagai kaur umum terhadap desa,kades Sarion, tidak menjawab,

Sementata Mulyadi ketua LSM .Gerakan Peduli Masyatakat Merangin mengomentari sehubungan pemecatan Kaur Umum Sarjono.menegaskan.kalau memang Sarjono dipecat tanpa ada kesalahan itu namanya Kades Pematang Pauh merupakan tindakan Otoriter dan inj tidak bisa dibiarkan.tegasnya Mulyadi kemedia ini

Seharurnya Camat Jangkat Timur berdasarkan Undang Undang maupun Peraturan Pemerintah juga harus bertanggung jawab dalam artian memberilan pengertian kepada seluruh kepala desa diwilayah kerjanya.agar tidak main ganti apalagi memecat perangkat desa. Kalau tidak sesuai aturan itu namanya cacat hukum.

“pemecatan terhadap kaur umum perangkat desa itu tanpa ada rekomendasi Camat jangkat timur sebagai landasan hukum. “Hal itu melanggar ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 6Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,”

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepada seluruh kepala desa terpilih, main ganti apalagi main pecat kalau tidak sesuai dengan aturan PerUndang-Undangan yang berlaku .karena untuk memecat perangkat desa harus berpegang pada Surat Permendagri nomor: 87 Tahun 2015 yang diubah menjadi nomor :67 Tahun 2017 ,sebagai mana diatur dalam PP. nomot : 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.(MD)

Penulis:Editor/Red/Jabi

banner 780X90
Penulis: MDEditor: Mady
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *