banner 728x250

Kejati Gerebek Dinas Pendidikan Jatim, Bongkar Dugaan Korupsi Hibah SMK Rp 65 Miliar

  • Bagikan
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang berlokasi di Surabaya pada Rabu (19/3/2025). (Foto : Tiara)
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur terkait dugaan korupsi dana hibah untuk SMK swasta. Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (19/3/2025) kemarin, penyidik menyita sejumlah dokumen, surat, serta barang bukti elektronik seperti ponsel dan laptop yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan di enam lokasi, termasuk Dinas Pendidikan Jatim, guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp 65 miliar.

“Kami melakukan penggeledahan untuk memperjelas dugaan mark up dalam pengadaan barang dan jasa bagi SMK swasta,” ujarnya di surabaya, Kamis (20/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa Kejati telah memeriksa 25 kepala sekolah SMK swasta penerima hibah di 11 kabupaten di Jatim. Selain itu, beberapa pejabat Pemprov Jatim juga telah dimintai keterangan, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, serta pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

“Kami juga telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Hudiono, sementara Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu, Syaiful Rachman diperiksa didalam penjara karena terjerat kasus lain,” tambahnya.

Mia mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari dana hibah sebesar Rp 65 miliar yang digunakan untuk dua paket pengadaan barang bagi 25 SMK swasta. Dua perusahaan pemenang lelang adalah PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp 30,5 miliar dan PT Delta Sarana Medika dengan kontrak Rp 33,06 miliar.

“Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan barang yang tidak sesuai kebutuhan sekolah serta indikasi mark up harga. Salah satu contohnya adalah barang dengan harga pasar sekitar Rp 2 juta yang dilaporkan dalam anggaran sebesar Rp 2,6 miliar,” jelas Mia.

“Selisih harga yang tidak wajar ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara,” tambahnya.

Hingga saat ini, Kejati Jatim belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan bukti tambahan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *