PROBOLINGGO,akuratmedianews.com-Walikota Probolinggo resmi membuka Acara sosialisasi tata cara perolehan hak atas tanah dan aturan waris menurut hukum Islam bagi warga masyarakat Kota Probolinggo yang digelar di Pendopo Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.Jum’at (25/3/2022)
Dalam acara tersebut, Pemerintah Kota Probolinggo melalui Pemerintah Kecamatan Kademangan telah mengundang Ketua DPRD Abdul Mujib, Akhmad Jainuri dari Kantor Pertanahan Kota Probolinggo dan Mulyadi dari Pengadilan Agama Probolinggo sebagai narasumber atau pemateri.
Acara yang dibagi menjadi dua season tersebut, menjabarkan dasar pelaksanaan dokumentasi anggara kecamatan tahun 2022.Dengan tujuan meningkatkan wawasan terhadap seluruh RT/RW terkait pertanahan untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada masyarakat.
Dalam sambutannya,Walikota Probolinggo,Habib Hadi Zainal Abidin menjelaskan bahwa permasalahan yang berkaitan dengan pertanahan itu sangatlah rentan,bahkan bisa mempererat dan memecah hubungan antar saudara.
“Melalui kegiatan ini,saya berharap seluruh elemen masyarakat melalui RT/RW mempunyai bekal pemahaman.Apalagi Pemerintah Kota Probolinggo telah mengadakan program PTSL , sehingga seluruh warga masyarakat bisa dengan mudah untuk mengurus status lahan yang dimilikinya.”jelas Habib Hadi
Walikota Probolinggo juga menambahkan bahwa Polresta Probolinggo sudah mempunyai rumah Restrtative justice, yang bisa diakses di android masing masing warga.Melalui rumah Restrtative justice tersebut,warga bisa melaporkan segala bentuk pengaduan, kejadian dan pelanggaran yang ada di Kota Probolinggo.
Menurutnya,dengan program Polresta Probolinggo tersebut,permasalahan yang dialami warga Kota Probolinggo sudah dapat mudah ditangani.Jadi nantinya bisa mengedepankan asas kekeluargaan,apalagi yang berkaitan dengan tanah.Mengingat problem tanah yang sering terjadi adalah antar sesama saudara.
“Warga Kota Probolinggo gak usah takut melapor,melalui rumah Restrtative justice,kita akan temukan solusinya.Yang terpenting lagi, identitas warga pelapor dijamin kerahasiaannya.”pungkas Habib Hadi.
Akhmad Jainuri perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Probolinggo yang hadir sebagai pemateri menyampaikan bahwa Pokok dasar dalam kepengurusan tanah itu ada tiga point penting,yaitu pemindahan hak, pemberian hak,dan melalui silsilah waris.
“Untuk saat ini khusus melalui waris ada perubahan,cukup mendapatkan persetujuan dari seluruh waris untuk waris tertentu,itu sudah bisa dibalik nama atas kepemilikan lahan tersebut.”jelasnya
Shol