banner 728x250

Ketua MK Suhartoyo Berikan Materi kepada 125 Peserta PKPA Iblam-Peradi Jakarta Barat

  • Share
oto bersama para peserta offline dan online, panitia PKPA dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Suhartoyo pada PKPA Iblam-Peradi Jakarta Barat (18/11/2023). Foto: Panitia PKPA
banner 780X90

JAKARTA, AKURAT MEDIA NEWS – Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Suhartoyo menjadi pemateri dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)  (“IBLAM”) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Barat pada Sabtu (18/11/2023). Ia menyampaikan materi terkait ‘Hukum Acara Mahkamah Konstitusi’.

Sebanyak 125 orang/peserta PKPA Iblam-DPC Peradi Jakarta Barat  antusias dan bersemangat menerima materi yang disampaikan oleh Suhartoyo.

“Sabtu (18/11/2023), pukul 13.00 wib, Kelas PKPA Angkatan VIII Kerjasama DPC Peradi Jakarta Barat dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM di Kantor Sekretariat DPC Peradi Jakarta Barat, Grand Slipi Tower lantai 5, Slipi, Jakarta Barat,” hal ini dikabarkan oleh Panitia pelaksanaan PKPA itu melalui keterangan tertulis pada Minggu (19/11/2023).

“Kelas PKPA dilaksanakan secara online dan offline. Sebagai narasumbernya salah satunya dari Ketua Mahkamah Konstitusi / MK RI, Dr. H. Suhartoyo, SH, MH.Materi yang diberikan tentang Hukum Acara Mahkamah Konstitusi,” lanjut dalam keterangan tertulis itu.

Suhartoyo menjelaskan, kewenangan MK adalah untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

“MK berwenang menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945,” katanya kepada 119 peserta PKPA.

Dalam paparannya, kata dia, kewenangan MK yaitu pengujian formil dan materiil.

“Pengujian MK dalam UU (judicial review) yaitu pengujian formil dan materill,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.

“MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final,” ucapnya.

Lanjutnya, ia mengatakan, Putusan MK memiliki kekuatan hukum sejak Ketua MK mengucapkan keputusan dalam sidang pleno terbuka.

“Putusan MK memperoleh kekuatan hukum sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum,” beber Dia.

Selain itu, katanya lagi, MK juga berwenang Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pemilu); Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; Memutus pembubaran partai politik; dan Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pemilu).

banner 780X90
Writer: fritz
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *