Akuratmedianews.com – Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Magetan membuat layanan berbasis teknologi digital yang bertajuk Wani Bares untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan segala keluh kesahnya.
Program ini bertujuan untuk memudahkan layanan aduan yang berbasis digital, dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) untuk memastikan pelayanan publik bisa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.
Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Magetan Eko Budiono menyampaikan bahwa organisasi pemerintah daerah (OPD) ini wajib memberikan layanan secara transparnsi kepada publik.
“Ini bagian komitmen pimpinan kami. Kanal aduan di Magetan ini diberi nama pengaduan wani beres,” ujarnya, saat ditemui wartawan Akurat Media News pada Senin (14/4/2025).
Kabid Eko menjelaskan bahwa melalui program resmi aduan tersebut, masyarakat memiliki saluran untuk menyampaikan segala aspirasi mengenai pelayanan publik. Menurutnya, program yang telah ada sejak tahun 2019 ini, nantinya tidak hanya berhenti dalam lingkup kabupaten saja, namun juga terintegrasi dengan program pemerintah pusat.
“Program ini kedepannya akan diintegrasikan ke kanal Sp4n lapor!. Kanal pengaduan nasional yang dikelola oleh Menpan RB dan sekretariat Negara,” jelas Eko, sapaan akrabnya.
Eko mengungkapkan bahwa layanan aduan wani bares merupakan kanal aduan yang mudah diakses. “Hanya melalui saluran wa masyarakat bisa menyampaikan permasalahan yang terjadi dengan cepat,” ungkapnya.
Kabid Eko menambahkan bahwa aplikasi WhatsApp ini dipilih menjadi platform aduan karena dirasa lebih mudah dan semua orang bisa mengaksesnya. Ia mengakui bahwa saat ini, hampir semua masyarakat sudah menggunakan aplikasi tersebut sebagai media komunikasi.
“Kami memiliki dua nomor WhatsApp yang digunakan untuk menampung aduan masyarakat,” tukas dia
Lebih lanjut, kata Eko, masyarakat bisa melakukan aduan dengan menyertakan identitas diri. “Hal ini digunakan agar aduan yang dilakukan tidak hoax atau fitnah dan tidak dibuat-buat sehingga bisa diverifikasi. Dalam melakukan aduan, masyarakat tidak harus melampirkan bukti dukung. Masyarakat juga bisa melakukan aduan dengan tanpa bukti dukung,” imbuh Kabid IKP Diskominfo Magetan.
“Tapi kalau tidak ada bukti fotonya juga gak masalah, nanti menyampaikan uraian masalah yang dikeluhkan dan melampirkan foto KTP atau identitas diri yang masih berlaku,” tambahnya.
Menurut Eko, ketentuan mekanisme yang dilakukan setiap aduan yang diberikan masyarakat nantinya akan diteruskan kepada lembaga atau pihak yang bertanggung jawab untuk menindaklanjuti permasalahan.
“Fungsi kominfo sendiri disini menjadi kanal atau jembatan masyarakat untuk menyampaikan segala keluh kesah yang dirasakan. Kami juga ada SOP nya, proses aduan maksimal tiga kali 24 jam paling lama,” pungkasnya.