BLORA, Akuratmedianews.com – Seorang residivis kasus narkotika diciduk Satresnarkoba Polres Blora Polda Jawa Tengah, bersama barang bukti tiga paket ganja.
Kelakuan tersangka tergolong nekat, karena masih dalam suasana Lebaran bukannya silaturahmi bermaaf-maafan tapi malah mengkonsumsi ganja.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH mengungkapkan, yang diamankan adalah A, (36) seorang warga Kecamatan Blora Kabupaten Blora. Dia diamankan saat berada di depan rumahnya.
“Barang bukti yang disita tiga paket narkotika jenis ganja yang masing masing dibungkus dalam plastik warna silver dengan berat bruto 15,27 gram,” terang Kasatresnarkoba, Selasa, (17/05/2022).
Selain mengamankan BB berupa paket ganja, petugas juga berhasil mengamanakan BB lainnya. Berupa handphone dan barang lainnya.
Penangkapan A dilakukan atas informasi dari masyarakat.
“Mulanya ada imformasi dari warga. Anggota Unit Opsnal Satresnarkoba lalu menyelidiki hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” jelas Kasatresnarkoba Polres Blora.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku ini adalah residivis pada kasus yang sama dan pada tahun 2009 pernah ditangkap di wilayah Jogjakarta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal kurungan 4 tahun penjara.(rendra)