Magetan,akuratmedianews.com –Kekerasan terhadap anak masih menjadi permasalahan penegakkan hukum di Indonesia. Kekerasan pada anak terjadi akibat berbagai faktor, seperti lingkup keluarga maupun masalah ekonomi. Namun, selain menjadi korban kekerasan, anak juga dapat menjadi pelaku kekerasan dan kejahatan, atau yang sering disebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Upaya mengurangi kasus Anak Berhadapan Dengan Hukum terus digalakkan , seluruh elemen masyarakat secara simultan mendukung usaha ini. Seperti yang hari ini dilakukan di SMP Negeri 1 Plaosan.(3/11/2021)
Melalui Dinas PPKBPPA, Pemerintah Kabupaten Magetan, melaksanakan Pembinaan Antisipasi Anak Berhadapan Dengan Hukum dan Pencegahan Pernikahan Dini .Selain di SMP Negeri Plaosan, kegiatan ini juga menyasar 5 Sekolah Menengah Pertama di Kecamatan yang berbeda. Pembinaan dilaksanakan selama sepekan, 1 – 5 November 2021 diikuti 28 peserta perwakilan dari siswa SMP maupun Wali Siswa.
Berdasarkan laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga Agustus 2020 terdapat 123 kasus anak berhadapan hukum (ABH) sebagai pelaku. Kriminalitas terbanyak kekerasan fisik sebanyak 30 kasus dan kekerasan seksual 28 kasus. Selain itu, anak sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas dan pencurian menyusul dengan masing-masing 13 dan 12 kasus. Untuk level Magetan di tahun 2021 ini tercatat 62 kasus anak berhadapan dengan hukum, dan pernikahan dini tercatat sebanyak 101 kasus sampai akhir Oktober.
Sebagai salah satu dinas yang bertugas dalam perlindungan anak, Dinas PPKBPPA bekerja sama dengan Polres melalui Unit PPA-nya dan Pengadilan Agama terus berupaya agar anak-anak di Magetan tidak menjadi pelaku pidana. Sehingga anak yang berhadapan dengan hukum pun dapat diminimalisir, untuk mewujudkan Kabupaten yang aman bagi perkembangan anak sehingga Magetan menjadi Kabupaten Layak Anak bukan isapan jempol semata.[ Tant ]
5