SURABAYA, – Menjelang akhir tahun surabaya benar-benar dihantui curanmor yang makin hari meresahkan,pihak Kepolisian tidak tinggal diam terus mencari dan memburu pelaku curanmor yang sudah sangat meresahkan.
“Polsek Asemrowo berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor),tanggal (02/11/2022),sekira pukul 19.30 wib.
Tim Sredex Reskrim Polsek Asemrowo ,berhasil meringkus satu pelaku curanmor,pelaku tersebut diketahui berinisial F (19) Warga Papar Kediri,pelaku bekerja sebagai tukang parkir dan hasil nya diberikan untuk menafkahi orang tuanya ,dan hasil pencurian dipakai untuk foya-foya.
Kompol. Hari Kurniawan,mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari laporan korban ke Polsek Asemrowo Hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 jam 04.30 wib diaaa Tambak langon telah terjadi tindak pidana pencurian dan mengalami kerugian sejumlah Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
“Berdasarkan informasi yang ada dan CCTV diketahui diduga pelaku pencurian (F) berada di Jembatan Merah pada Hari Rabu,02 November 2022 sekira jam 19.30 wib ,tersangka F berhasil ditangkap dan mengakui perbuatan bejatnya bersama teman nya yang kini masih DPO diketahui berinisial MS.
Tersangka mengaku melakukan pencurian sebanyak 6 kali di dua wilayah hukum Asemrowo ,dan empat diwilayah hukum polrestabes surabaya.
Atas perbuatanya kedua pelaku mendekam di hotel prodeo Mapolsek Pabean Cantian, dan kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan dan menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas). (sg/amn)