KEDIRI – Akuratmedianews.com- Maraknya mafia solar di wilayah Nganjuk dan Kediri hingga bisa menguras abis-abisan BBM jenis Solar di SPBU 54.641** di Jalan Papar Kecamatan Kediri.
Beberapa awak media yang sempat enggan mau beristirahat lalu menemukan mobil Kijang bewarna Silver yang di modifikasi mobil tersebut Nopol AG 1244 yang di dalamnya berisi BBM subsidi jenis solar sekitar pukul 23.00 Wib (16/10/24).
Mobil tersebut dikendarai sopir yang memakai baju doreng dan berstempel ARMY, diduga oleh oknum anggota yang menguras habis BBM solar subsidi melibatkan seorang bos mafia BBM subsidi berinisial MJ yang di duga MJ yang berasal dari Nganjuk.
Ketika ditanyakan oleh beberapa awak media sopir tersebut mengatakan “Wes mas kita ke warung saja, lagian ini punya boss Muji mas,” ujar si sopir.
Mafia tersebut inisial MJ diketahui terus melakukan pengurasan solar subsidi yang seharusnya di peruntukkan untuk masyarakat yang membutuhkan, namun aktivitas pengurasan BBM jenis solar semakin marak terjadi, terutama di wilayah Kediri Papar dan Nganjuk, dimana BBM subsidi sering kali menghilang dari pasaran.
Menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat , MJ menjalankan aksinya dengan cerdik. Ia menggunakan berbagai kendaraan dengan tangki lalu ia modifikasi guna untuk mengumpulkan solar subsidi dari SPBU setempat.
Setelah itu solar tersebut dijual kembali dengan harga tinggi kepada pihak industri dan pengusaha, sehingga ia memperoleh keuntungan besar dengan merugikan negara.
Aksi MJ ini telah berlangsung cukup lama. Ia dikenal lihai dalam mengelabui aparat dan menghindari razia. Namun, kali ini pihak beberapa awak media mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan pembelian solar subsidi dalam jumlah besar sekira 1 Ton.
Dengan berkat aduan masyarakat yang berada di wilayah Jalan Raya Papar, sopir yang mengemudikan kendaraan mobil Kijang warna Silver dengan nopol AG 1244.
Dengan kasus pengurasan BBM jenis solar akan dikenakan dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah adalah bentuk sarana penal dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan BBM, dengan ketentuan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Hingga berita ini di turunkan Beberapa Awak media akan terus berkomunikasi dengan pihak Pertamina dan aparat penegak hukum. (Tim/red)