banner 728x250

Massa PKR Kepung DPRD Jatim, Tuntut Badan Kehormatan Nonaktifkan Zainiye

  • Bagikan
Massa Rumah Perjuangan Keadilan Rakyat (RPKR) menggelar aksi di Gedung DPRD Jatim, menuntut penonaktifan Zainiye sebagai Anggota Dewan. (Foto: istimewa.)
banner 780X90

Akuratmedianews.com –  Pasca dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAKI) Situbondo karena dugaan pidana korupsi, Zainiye Anggota DPRD Jatim kembali dilaporkan oleh massa dari Rumah Perjuangan Keadilan Rakyat (RPKR) ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Timur.

Puluhan Massa RPKR juga menggelar aksi di gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura No. 1 Surabaya. Massa aksi menuntut agar Badan Kehormatan DPRD Jatim menonaktifkan Zainiye sebagai Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029.

“Laporan dugaan pidana korupsi Zainiye sedang berproses di KPK, karena itu kami menuntut agar BK DPRD Jatim menonaktifkan Zainiye sebagai Anggota DPRD Jatim sampai ada keputusan hukum tetap,” ujar Ketua Umum RPKR Panembahan Soleh, Jumat (21/3/2025).

Soleh menilai apa yang dilakukan oleh Zainiye selain melanggar pidana juga pelanggaran etika yang menjadi ranah Badan Kehormatan DPRD Jatim. Sebab, sebagai wakil rakyat ia tidak amanah dalam menggunakan dana yang bersumber dari APBD.

Soleh mengatakan, Zainiye diduga melakukan penyalahgunaan dana kegiatan workshop melalui program swakelola type IV yang bersumber dari dana APBD Jatim tahun 2023. Kegiatan yang dikelola oleh Pokmas Srikandi Situbondo itu diduga tanpa melakukan kegiatan sama sekali atau fiktif.

“DPRD Jatim harus berani membersihkan dirinya dari oknum-oknum anggota dewan yang bermasalah. Kalau tidak, maka akan menjadi pembenaran kalau tindakan itu dilakukan secara kolektif. Karena itu, kami menuntut dalam 3×24 jam Zainiye sudah dinonaktifkan sebagai anggota dewan,” ujar Soleh.

Sementara itu, H. Rofik, Ketua Fraksi PPP dan PSI DPRD Jatim menjelaskan Zainiye Bendahara Fraksi PPP-PSI tidak hadir dalam paripurna Jumat 21 Maret 2025. Terkait persoalan kasus dugaan penyelewengan dana kegiatan workshop yang dialamatkan ke Zainiye, menurutnya hal itu sulit terjadi.

Rofik mengungkapkan, aliran dana workshop itu dari Bendahara Setwan DPRD Jatim langsung ke pelaksana kegiatan workshop, dalam hal ini kelompok masyarakat atau Pokmas. Ia memastikan anggota DPRD Jatim tidak mengelola uang workshop sepeser pun.

“Anggota Dewan tinggal hadir sebagai pemateri workshop. Terkait pencairan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan dilaksanakan langsung oleh Pokmas,” terang Haji Rofik.

banner 780X90
Editor: Syaiful Hidayat
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *