Akuratmedianews.com – Sidang gugatan perdata antara Samsuri, warga Kepatihan Wetan, Kecamatan Babadan, Ponorogo, melawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) akhirnya memasuki babak baru.
Setelah dua kali tertunda karena ketidaklengkapan surat kuasa dari pihak tergugat, sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo pada Senin (19/5/2025). Akhirnya, menghadirkan tiga kuasa hukum dari BRI lengkap dengan dokumen resmi.
Dalam sidang tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur mediasi yang dipimpin oleh Harris Konstituanto, SH, MH, yang juga menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Ponorogo.
Sidang mediasi ini merupakan upaya untuk menemukan titik temu atas gugatan Samsuri yang merasa dirugikan karena rumahnya dipasangi stiker penunggak hutang oleh pihak BRI, padahal ia merasa tidak pernah mengajukan atau menerima kredit apapun.
“Untuk sidang hari ini, BRI telah hadir dengan tiga legal officer-nya. Kami sepakat untuk masuk ke tahap mediasi. Agenda mediasi awal ini kemudian dijadwalkan berlanjut pada 3 Juni 2025 dengan membawa resume masing-masing,” ujar Wahyu Dhita Putranto, SH, MH, kuasa hukum Samsuri.
Wahyu menyoroti bahwa proses pencairan kredit yang mengatasnamakan kliennya dan diberikan kepada tergugat, Angger Diva Orlando, diduga penuh kejanggalan. Ia menyebut bahwa pencairan dana dilakukan tanpa prosedur valid, termasuk survei dan dokumentasi yang mestinya sesuai standar operasional prosedur (SOP) bank.
“Faktanya, sebagian besar dana justru diterima oleh oknum pegawai BRI, bukan oleh klien kami,” kata Wahyu.
Sementara itu, pihak BRI melalui tim kuasa hukumnya tetap bersikukuh bahwa semua prosedur telah dijalankan sesuai dengan SOP. Mereka menyatakan tidak ada pelanggaran dalam proses pemberian kredit, dan siap membuktikan hal tersebut dalam persidangan selanjutnya.
“BRI selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance dalam setiap lini operasionalnya,” tegas Agus Adi Hermanto, Pemimpin Cabang BRI Ponorogo.
Ia juga mengklaim bahwa pihaknya telah mencoba menyelesaikan persoalan ini secara persuasif sebelum masuk ke ranah hukum.
“Kini, seluruh mata tertuju pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 3 Juni 2025. Apakah mediasi akan menghasilkan kesepakatan atau justru berujung pada babak baru dalam persidangan terbuka?,” tukasnya.










