
Probolinggo AMN – Dalam rangka razia penyakit masyarakat (pekat) jelang datangnya bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo berhasil menciduk sebanyak 8 (delapan) Pekerja Seks Komersial (PSK), (12/4/2021)
Kedelapan PSK tersebut diantaranya HY (38) dan SR (28) warga Kecamatan Leces, EV (31) warga Kecamatan Tiris, EM (30) warga Kecamatan Gending, IN (27) warga Kelurahan Jrebeng Lor Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo, TT (37) warga Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso, MR (36) warga Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang dan AN (27) warga Kecamatan Tikung Kabupaten Lumajang.
Seluruh PSK tersebut diciduk karena beroperasi di kawasan yang biasa disebut Embong Miring (Emi), tepatnya di perbatasan Kecamatan Tegalsiwalan dan Kecamatan Leces. Saat akan diamankan, sejumlah PSK itu sebenarnya sempat berusaha melarikan diri.
Namun mereka berhasil dikejar oleh petugas Satpol PP hingga ke areal persawahan. Lokasinya tidak jauh dari tempat mereka mangkal di sejumlah warung remang-remang berkedok warung kopi di Emi.
Delapan PSK tersebut diamankan dari 5 (lima) lokasi yang berbeda. Yakni, tiga PSK diamankan di salah satu warung kopi di Desa Tigasan Wetan Kecamatan Leces dan lima orang PSK lainnya diamankan di empat warung kopi di Desa Banjarsawah Kecamatan Tegalsiwalan.
“Razia pekat ini digelar untuk menghormati akan datangnya bulan suci Ramadhan. Sehingga razia kami gelar secara rahasia untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Terbukti dengan terjaringnya delapan PSK ini,” katanya.
Menurut Budi, selanjutnya delapan PSK tersebut sudah diamankan di Kantor Damkar Kabupaten Probolinggo untuk menjalani proses pendataan. Kemudian mereka akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo untuk penanganan berikutnya. “Kami hanya bertugas untuk mengamankan saja. Selanjutnya Dinas Sosial yang akan melakukan pembinaan dan langkah selanjutnya,” pungkasnya. (Udin)
5
5