Madiun akuratmedianews.com – Sidang kali ke tiga gugatan dengan agenda mediasi kepada para pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Madiun, Senin (22/5/2023) menemui jalan buntu.
adapun para pihak yang berperkara yakni, penggugat Annas Ma’ruf warga jalan Pesanggrahan VII/3 Kelurahan Taman Kota Madiun, sedangkan pihak tergugat yakni:
1. Direktur Utama PT. Hasta Mulya Putra yang beralamat di ruko pusat grosir, jalan Serayu Timur blok B1 Pandean – Taman Kota Madiun
2. Bank Muamalat Kantor Cabang yang beralamat di jalan Kolonel Mahardi No. 20 Madiun.
Dalam keterangan kepada jurnalis akurat medianews,kuasa hukum penggugat, M.Usman Baraja, SH mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari kesepakatan perjanjian pengikatan jual beli antara penggugat Sdr, Annas Ma’ruf dengan PT. Hasta Mulya Putra pada 27 Oktober 2010 berupa ruko dua lantai yang beralamat di jalan Kelapa Sari (ruko Perum Bumi Citra Legacy No.5 Manisrejo,Taman Kota Madiun dengan klausul cash tempo 3 kali, setelah perjanjian di sepakati, pihak penggugat telah membayar tanda jadi sebesar 5 juta yang di bayarkan kepada Fajar Ahmad serta 150 juta di transfer ke Norek 1440011395847 Bank Mandiri KCP Pasuruan 2 atas nama Agita Tjatur Wardono selaku Manager Operasional PT Hasta Mulya Putra.
Selanjutnya pada tanggal 14 Pebruari 2011 penggugat membayar angsuran sebesar 20 juta rupiah kepada PT Hasta Mulya Putra.
Pembayaran berikutnya adalah 30-Juni- 2011 sebesar 40 juta, 1-Juli- 2011 sebesar 25 juta, 25-April-2012 sebesar 85 juta dan pembayaran terakhir terjadi di tanggal 04-Juli-2012 sebesar 15 juta.
Dengan demikian sebagian obyek HGB No 2327 dengan tanggal surat ukur 08-12-2010 luas 47 M2, luas bangunan 94 M2 Kelapa Sari (Ruko PerumBumi Citra Legacy) jalan Manisrejo No.5 telah dibayar lunas oleh penggugat kepada PT Hasta Mulya Putra dengan surat keterangan kepemilikan dari PT Hasta Mulya Putra No.26/SKK – HMP/ BCL/VII/2012.
” Saya di tunjuk sebagai kuasa hukum Annas Ma’ruf baru di bulan Maret kemarin, seperti kita tahu bahwa dari tahun 2012 – 2019 ternyata keberadaan sertifikat itu tidak ada dan saya baru tahu bahwa di tahun 2020 ternyata Dirut dari PT Hasta Mulya Putra tersangkut kasus pidana penipuan dan penggelapan terhadap ussernya dan saat ini sedang menjalani masa hukuman di salah satu LP di Jatim, ” terangnya.
” Dari situ juga Saya ketahui bahwa sertifikat obyek sengketa telah di agunkan di Bank Muamalat Cabang Madiun, Saya di beri kuasa untuk menggugat perbuatan melawan hukum oleh PT Hasta Mulya Putra, dan gugatan sedang berjalan di PN Madiun, ” ujar pengacara yang juga politisi PKN Kota Madiun.
Lebih lanjut Ia menambahkan bahwa sidang gugatan ini sudah kali ketiga di laksanakan di PN Madiun, dan menurut telaah Kami UB & Partners, bahwa klien kami ini akan memenangkan gugatan tersebut, berdasarkan bukti-bukti yang ada dan konkret.
Dalam mediasi kali ketiga selain kuasa hukum penggugat, kuasa hukum PT.Hasta Mulya Putra, Arif Purwanto & rekan selaku tergugat satu, serta Dari tergugat dua Bank Muamalat.
” Dari sini saya tahu, bahwa PT Hasta Mulya Putra menitipkan sertifikat ini sebagai agunan di Bank Muamalat, cuman saya tidak tahu berapa ratus jutanya, yang semestinya itu hak klien kami, tetapi saat ini sertifikat masih di tahan Bank Muamalat karena pihak PT Hasta belum melunasi, dan mediasi tadi mereka sudah ada komunikasi, berapa ratus juta yang harus di bayar oleh PT Hasta kepada Muamalat, nah..kalau sudah kayak begitu maka sertifikat akan diserahkan kepada penggugat, dan itu jalan tengahnya, tetapi kami melihat ini, sepertinya omongan saat mediasi tadi pengacaranya itu hanyalah sebuah alasan – alasan alibi saja,” ujar Baraja
” Walupun Kami masih berharap dua minggu ke depan masih dilakukan mediasi lagi, damai atau lanjut, tetapi yang paling penting dalam hal ini saya menginginkan damai, tetapi kalau tidak terjadi kesepakatan damai, gak apa-apa kita lanjutkan ke proses hukum dan saya yakin 1000 persen pengadilan akan mengabulkan gugatan saya, yang paling penting bagi kami kalau keputusan pengadilan tidak terjadi perdamaian adalah, bahwa butuh putusan pengadilan yang menyatakan bahwa obyek sengketa itu adalah milik penggugat, apalagi kalau kita kurskan nilai obyek sengketa sekarang nilainya jualnya bisa mencapai kisaran 700 – 800 jutaan,” tegasnya.
Pada bagian akhir Usman Baraja berharap bahwa Ia masih akan mengawal terus pada mediasi selanjutnya dan kantor UB & Partners membuka pengaduan dan pendampingan terhadap para korban PT Hasta Mulya Putra.
Sementara itu saat di hubungi jurnalis akurat medianews dan sampai berita ini ditulis, perwakilan Bank Muamalat tidak merespon telpon dan tidak membalas pesan WA dari media kami. (red)