banner 728x250

Miris, Sertifikat Vaksin Menjadi Syarat Bagi Cakades Di Kabupaten Probolinggo

banner 780X90

Probolinggo,akuratmedianews.com –Pilkades serentak di Kabupaten Probolinggo yang rencananya akan digelar pada 17 Februari 2022 mulai ramai diperbincangkan dan menuai banyak sorotan dari berbagai kalangan.apalagi dengan adanya peraturan peraturan yang dinilai memberatkan para kandidat calon.

Peraturan peraturan tersebut tertuang dalam:
PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO
NOMOR : 58 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO
NOMOR 1 TAHUN 2021
TENTANG
PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN,
PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA.

Dimana pada Pasal 17
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), disebutkan pada huruf
(q.) Surat keterangan/Sertifikat telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 dosis
pertama dan kedua;
Dinilai salah satu bentuk pembunuhan karakter dan dinilai peraturan sepihak.

Sholehudin,ketua DPD GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) Probolinggo Raya, sangat menyayangkan adanya persyaratan tersebut.menurutnya, vaksinasi bukanlah sebuah kewajiban.karena vaksinasi merupakan cara Pemerintaha dalam memutus mata rantai penularan virus Corona.

“Vaksinasi itu bukan hal yang wajib bagi warga masyarakat.karena dalam proses vaksinasi warga harus melalui tahapan tes kesehatan.dimana jika warga tersebut mempunyai riwayat penyakit yang mana tidak boleh melaksanakan vaksin,maka tim medis tidak akan memvaksinnya.seperti halnya Jantung,darah tinggi,Asma dll”.jelas Ketua DPD GMPK Probolinggo.

“Perbup ini sangat bertolak belakang Kemendagri,karena Kemendagri sendiri tidak pernah memberikan aturan bahwa vaksinasi menjadi syarat mutlak bagi warga untuk melakukan proses kepengurusan administrasi.tapi berbeda dengan Kabupaten Probolinggo,yang mana Vaksin dosis pertama dan kedua menjadi syarat bagi Cakades ikut dalam kontestasi Pilkades”.imbuhnya

“Jika ini tetap di berlakukan,maka perlu dipertanyakan adanya peraturan ini”. Pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP).menurutnya,
Kenyataan ini sudah jelas disampaikan oleh Kementerian Kesehatan melalui Menkes Siti Nadia Tarmidzi. Menurut menkes, sertifikat vaksin bukan menjadi persyaratan apapun
“Jadi sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat administrasi adalah bohong atau hoax”.

Mengacu pada pernyataan Kemenkes RI tersebut, Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP) menyampaikan sikap menolak apa yang menjadi kebijakan Pemkab Probolinggo yang mencantumkan sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon Kepala Desa.

“Kami mempertanyakan dan menolak keras aturan yang mewajibkan bagi cakades memiliki sertifikat atau telah divaksin. Ini satu bentuk pembodohan bagi warga karena sertifikat vaksin itu tidak dapat dibuat persyaratan administrasi apapun.”ujar H. Lutfi Hamid Alatas, Ketua AMPP.

Lebih lanjut, Lutfi Hamid menambahkan Pemda (Pemerintaha daerah) telah melanggar aturan yang dikeluarkan negara melalui Kemenkes RI.
“Bagaimana kebijakan itu bisa terealisasi jika cakades baru melakukan vaksinasi periode satu. Padahal untuk melanjutkan vaksin ke 2 dibutuhkan waktu dan ini jelas mepet atau waktunya sangat pendek jika mengaju pada aturan pendaftaran yang hanya beberapa hari saja. Yang pasti Cakades tidak akan lolos.”tambahnya.

Fenomena yang sangat rancu jika persyaratan vaksin ini menjadi hal yang wajib dipenuhi oleh Cakades. “Meski percepatan vaksin menjadi program yang harus dipacu oleh semua Pemerintah Daerah, namun apa yang menjadi kebijakan Pemkab Probolinggo melanggar aturan. Ada teknis tersendiri dalam menjalankan percepatan vaksinasi tersebut bukan malah serampangan menabrak aturan pemerintah pusat terkait vaksin menjadi syarat administrasi. Yang pasti kami akan terus protes.”pungkasnya [Shol]

banner 780X90
banner 120x600

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *