Oknum Satpam Larang Wartawan Liput Perkembangan Proyek SMAN 16 Merangin Tampa Ada Papan Merek,

by

Merangin,Akuratmedianews.com, – Sejumlah wartawan dilarang dan dihalang-halangi oleh oknum satpam untuk meliput proyek pembangunan SMAN,16 di kawasan kecamatan Batang masumai kabupaten Merangin provinsi jambi Kamis,20 Juli 2023

Oknum satpam itu diketahui bernama Jhon. penjaga sekolah Saat tim media menanyakan keberadaan kepala sekolah satpam Jhon menjelaskan kepala sekolah sedang tidak ada di sekolah kepsek ke kantor dinas pendidikan Merangin,fungkas Jhon satpam,

Sejumlah wartawan dari media cetak dan online minta diijin untuk masuk ke lokasi proyek untuk melihat perkebangan proyek tersebut untuk liputan teryata haya dilarang masuk ke lokasi proyek oleh Jhon,satpam meskipun wartawan sudah menunjukkan identitas diri untuk melakukan tugas jurnalistik.

Jhon tetap ngotot melarang sejumlah wartawan masuk di lokasi proyek untuk melakukan peliputan dengan alasan tidak ada izin dari kepala sekolah,

“Jelas satpam Dilarang masuk bang ke lokasi ini karena dapat menganggu para pekerja yang sedang bekerja,” ucapnya,Jhon, kamis.20/23

Walaupun sejumlah jurnalis dilarang masuk untuk meliput, Jhon tidak melarang untuk melakukan pengambilan foto. Hanya saja ia menyarankan wartawan masuk dalam lokasi untuk mengambil foto harus dari luar lokasi proyek saja,Kalau hanya ambil foto boleh, itu juga harus dari luar lokasi proyek,” terangnya.Jhon satpam

Seketika itu juga salah seorang wartawan menjelaskan kepada Jhon bahwa kehadiran kami untuk melakukan peliputan perkembangan proyek SMA16 Merangin tersebut

“Kita mau lakukan peliputan perkembangan proyek pembangunan SMA 16 ini bang,” ucap salah seorang wartawan kepada Jhon satpam,

Kekesalan kru wartawan yang merasa dihalangi untuk melakukan tugas jurnalistik.

“Jelas kita semua kesal. Kita disini mau meliput, bukan mau ngapa-ngapain,” kesal Yahya wartawan.

Untuk diketahui, dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, aturan tentang ketentuan pers, termasuk ketentuan umum, asas bahkan fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

(madi)

Tentang Penulihttps://akuratmedianews.com/wp-content/uploads/2023/04/WhatsApp-Image-2023-04-19-at-09.45.50.jpegs: Redaksi

Gravatar Image
akuratmedianews.com - Seputar Informasi Menarik dan Berita Daerah Maupun Nasional Terkini dan Update Setiap Hari. PT. Karsa Pers, SK Kemenkumham dan HAM nomor AHU-0048995.AH.01.01. TAHUN 2020. NPWP: 96.049.734.5-609.00. Marketing: tlp:(031) 82520213, WA: +62 81246718660, WA:+62 85733352993

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.