KEDIRI, Akuratmedianews.com – Pelaksanaan Operasi Zebra 2022 Polres Kediri siap operasikan dua unit Mobil Incar 24 jam. Kamis 6 /10/2022
Menurut Kasatlantas Kediri melalui Kaurmin Iptu Budi Winariyanto mengatakan tentang pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2022.
” Kita memaksimalkan dua mobil incar yang di dipunyai Polres Kediri dalam operasi zebra yang dilaksanakan tangggal 3 – 16 Oktober 2022.”
Ditemui di Kantor Satlantas Polres Iptu Budi menjelaskan detail dalam penerapan E-tilang pihak kepolisan sudah memberikan edukasi dan sosialisasi tentang E-tilang yang telah diberlakukan kepada masyarakat juga melalui media cetak ataupun elektronik.
“Masyarakat menghadapi berlakunya E Tilang pertama Tama ramai mas, ada yang platnya ditutupi kertas disolasi dan lain lain. Namun sekarang sudah tidak.”
Berkaitan dengan pelanggar yang mungkin motor dan suratnya belum atas namanya Budi menjelaskan akan dibebankan saat bayar pajak.
“Bagi mereka yang punya kendaraan atas nama sendiri maka dia akan menerima pemberitahuan langsung yang dikirim melalui alamatnya kemudian konfirmasi ke sini, bila pelanggar yang motornya belum balik nama dan surat tidak sampai pada pelanggar dikarenakan alamat masih alamat pemilik awal, maka denda atas pelanggaran akan di masukkan ketika membayar pajak kendaraan.” Jelasnya.
Disinggung kaitannya dengan E-TLE Budi menyatakan diwilayah polres Kediri belum ada.
“Sementara ini di wilayah kepolisan resort Kediri kita belum punya kamera electronic traffic law enforcement (E- TLE). Kita memaksimalkan dua unit mobil Incar yang kita punya.”
Berlakunya mobil incar sangat efektif dalam sehari bisa ratusan pelanggar yang bisa terdeteksi.
Dalam operasi Zebra Semeru ada 14 target operasi yang perlu masyarakat ketahui.
14 pelanggaran jadi sasaran utama
Terdapat 14 pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022, antara lain:
1. Melawan arus lalu lintas.
Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara
Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.
6. Berkendara melebihi batas kecepatan
Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
7. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
8. Berboncengan motor lebih dari satu orang
Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
10. Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
11. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
12. Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan
Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
13. Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.