banner 728x250

Paksa Setubuhi Gadis Keterbelakangan Mental, Pria di Tuban Terancam 12 Tahun Penjara

  • Share
banner 780X90

TUBAN Akurat MediaNews – Enth setan apa yang mampir di benak Tarmaji (53) warga Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Pria yang bekerja sebagai tukang kayu ini tega menyetubuhi LS (22) seorang gadis yang mengalami keterbelakangan mental.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tarmaji harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Tuban. Tarmaji disangka melanggar pasal 285 KUHPidana atau 289 KUHPidana dengan ancaman hukumn maksimal 12 tahun penjara.
Rabu (2/2/2022) kasus pemerkorsaan itu dirilis Kapolres Tuban AKBP Darman. Aksi bejat itu, lanjut Kapolres, dilakukan di kamar korban, pada Selasa (25/1/2022) lalu sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, kondisi rumah korban sedang dalam keadaan sepi.

Tersangka mendatangi rumah korban yang dalam keadaan sepi. Tersangka dan langsung menyeret korban ke dalam kamar. Lalu meraba-raba bagian tubuh korban. Tersangka juga membisikkan kata-kata ajakan untuk berhubungan. Namun, korba menolak dengan cara menggeleng-gelengkan kepalanya. Namun, tersangka terus memaksa korban.”Korban sebenarnya berusaha menolak ajakan tersangka dengan cara menggelengkan kepala dan berusaha melepaskan tangannya yang dipegangi korban,” jelas Kapolres.

Example 300x600

Namun penolakan korban tak membuat niat tersangka kendur. Tersangka kemudian memaksa korban sehingga terjadi pemerkosaan.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut dan melaporkan ke polisi. Tersangka kemudian ditangkap dan ditahan di rutan Mapolres Tuban.(narendra)

banner 780X90
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *