Tulungagung AMN –DPD Partai Nasdem Tulungagung belum menyatakan sikap terkait dua calon wakil bupati Tulungagung yang diusung PDIP.
DPP PDI Perjuangan telah menunjuk Gatut Suni Wibowo dan Bambang Agus Susetyo untuk diusung menjadi bakal calon wakil bupati Tulungagung.
Dua nama itu diproyeksikan mengisi jabatan wakil bupati Tulungagung yang kosong sejak Mei 2019.
Kondisi ini sebagai dampak kasus hukum yang menjerat bupati terpilih saat itu, Syahri Mulyo.
Syahri dicopot dari jabatanya setelah perkara di KPK dinyatakan berkekuatan hukum tetap, sehingga wakilnya, Maryoto Birowo diangkat menjadi bupati definitif.
Dulunya pasangan ini diusung oleh PDIP bersama Partai Nasdem.
Sekretaris ) DPD Nasdem Tulungagung, Tatang Adiwiyono mengatakan pihaknya juga punya hak mengusung calon wakil bupati.
Tatang mengingatkan UU nomor 10/2016 tentang perubahan ke-2 UU nomor 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pasal 176 menyebutkan parpol pengusung atau gabungan parpol pengusung mengusulkan calon.
Karena itu Partai Nasdem sama-sama punya hak mengusung calon, meski hanya punya satu kursi di DPRD Tulungagung, dan PDIP punya 13 kursi.
“Sebelumnya kami sudah mengusulkan dua nama, Ahmad Djadi dan Heru Marsudi. Kami masih menunggu kepastian dari DPP,” sambung Tatang.
Tatang mengungkapkan sudah ada dua kali pertemuan antara DPC PDIP Tulungagung dan DPD Partai Nasdem Tulungagung.
Namun saat itu belum mengerucut pada nama yang diusulkan, karena masing-masing menunggu jawaban dari DPP.
Terkait dua nama yang diusulkan PDIP, DPD Nasdem memandang sebagai urusan internal partai dan menghormatinya.
“PDIP bisa mengusulkan berapa pun calonnya, karena itu urusan internal partai. Tapi kami tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku,” tegas Tatang.
Sejauh ini Tatang mengaku belum ada lobi dari dua calon yang diusung PDIP.
Sebelumnya, DPP PDI Perjuangan memerintahkan Gatut Sunu dan Bambang AS untuk melakukan lobi politik, kepada parpol yang mempunyai fraksi di DPRD Tulungagung.
Sebab nantinya mekanisme pemilihan wakil bupati dilakukan oleh seluruh anggota DPRD.
Dua orang itu diberi waktu satu minggu, lalu kerja politik mereka akan dilaporkan ke DPP PDI Perjuangan melalui DPC Tulungagung. ( Tanto )
5