Akurat Media News Jakarta : Anggota Komisi III DPR RI meminta Polri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.
Untuk pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014. Berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, maka jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang 5 (lima) tahun, atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang,” kata Arsul, dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/4/2021).