Sidoarjo AMN – Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap pelaku pembunuhan ARR (15), yang terjadi di parit sawah Dusun Karangploso Desa Gelang Kec.Tulangan beberapa waktu lalu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan modus tersangka melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban menggunakan sarung yang dililitkan dan menahan menggunakan kaki tersangka ke bagian dada korban. Begitu lemas, korban dibuang di parit sawah.
Tindakan keji itu dilaukan dengan tujuan ingin mengampil handphone korban.
“Tersangka yang ditangkap berinisial MH (26) dan MBK (21), keduanya warga Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu,” kata Kombes pol Sumarji Senin (15/3/2021).
Pihak keluarga menjelaskan, tersangka adalah tetangga korban. Pihak keluarga menuntut agar tersangka dijerat dengan hukuman seberat-beratnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu satu unit Daihatsu Granmax Nomor Polisi L 9791 W warna hitam, satu unit handpone merk OPPO A-31 warna hitam, satu unit sepeda motor honda Beat warna biru kombinasi putih Nomor Polisi W-3185-WV, 1 (satu) buah sarung warna coklat kombinasi hitam, 1 (satu) buah jaket warna ungu kombinasi hijau, 1 (satu) buah celana pendek warna merah, 1 (satu) buah baju warna merah, dan 1 (satu) buah celana dalam warna krem.
Atas perbuatannya, Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji menegaskan, tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pembunuhan yang direncanakan. Tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP.
“Ancaman penjaranya seumur hidup bahkan hukuman mati,” tegas mantan Wakapolres Jombang pungkasnya ( Sugihanto )