MAGETAN – Akuratmedianews.com Terkait kasus tindak pidana perdagangan orang(TPPO) di Kawedanan Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan telah memvonis Niken.dengan dijatuhkannya vonis 1 tahun penjara dan Subsider 1 bulan dengan pengganti dua puluh juta rupiah.Dimana sebelumnya terdakwa telah dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dengan subsider 3 bulan.
Ahmad Setiawan SH.MH pengacara dari kantor Advokat Konsultasi Hukum AS&Partner Law Firm,Yully Bagus Trisnawan SH dan Evita Dian Anggraini SH.selaku pengacara terdakwa Niken menyatakan bahwa telah menerima dari apa yang telah diputuskan oleh Hakim pada sidang Putusan tindak pidana TPPO
“Bahwa Kami terima putusan hakim yang memvonis Terdakwa 1 tahun,” kata Wiryo.Namun pihak jaksa penuntut umum ( JPU) menyatakan masih pikir pikir pada putusan hakim.Dengan adanya putusan dari hakim PN Magetan ini, menurut Wiryo panggilan akrab Ahamad Setiawan dianggap sudah memenuhi rasa keadilan
Sebelumnya kasus TPPO Di Kecamatan Kawedanan dengan terdakwa Niken dituduhkan telah melakukan tindak pidana TPPO yang menperdagangkan 2 anak di bawah umur pada warung yang ada di kelurahan Rejosari Kecamatan Kawedanan.