banner 728x250

Pengedar Narkotika Ditangkap di Surabaya, Polisi Sita Sabu Seberat 4,166 Gram

  • Share
banner 780X90

Surabaya- Akuratmedianews.com– Pada hari Jum’at, 23 Agustus 2024, sekira pukul 03.00 WIB, pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka kasus narkotika di Jl. Manukan Lor Gg. 02 J, Kel. Manukan Kulon, Kec. Tandes, Kota Surabaya.

Tersangka yang ditangkap adalah M F BIN M Y, seorang laki-laki berusia 22 tahun, yang merupakan pengangguran dan berdomisili di Banjarsugihan 4-C/6 Rt. 05/Rw. 04, Kel/Desa Banjarsugihan, Kec. Tandes, Kota Surabaya. Tersangka diketahui mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial R (DPO) pada 16 Agustus 2024 di bawah tiang listrik di Jalan Peneleh, Kel. Peneleh, Kec. Genteng, Kota Surabaya.

Example 300x600

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik berisi kristal putih dengan total berat ± 4,166 gram, 2 kantong kain, 1 bendel klip kosong, dan 2 buah handphone. Barang bukti ini didapatkan setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Tersangka mengaku membeli sabu sebanyak 10 poket dengan berat total ± 10 gram dari Sdr. R seharga Rp 950.000,- per gram. Setelah mendapatkan barang tersebut, tersangka membaginya menjadi 8 poket per gram dan menjualnya dengan harga Rp 200.000,- per poket kecil. Tersangka telah beroperasi sebagai penjual narkotika selama 3 bulan terakhir, dengan keuntungan yang diperoleh bervariasi antara Rp 300.000,- hingga Rp 650.000,- per gram.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Surabaya. ( Eko Andhika)

banner 780X90
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *