banner 728x250

Pengerjaan Proyek Nasional Jawa-Bali Di Probolinggo Abaikan P3K Pekerjanya

  • Share
banner 780X90

PROBOLINGGO, akuratmedianews.com–Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER.15/MEN/VIII/2008.Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.

Namun berbeda dengan pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Nasional yang berlokasi di Area 1.1, tepatnya di depan supermarket Basmalah Pajarakan kabupaten Probolinggo. Dimana sesuai dengan pengaduan masyarakat serta kroscek dilapangan,Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK 1.1) terkesan mengabaikan hal tersebut,bahkan di duga adanya sebuah unsur kesengajaan.

Dari pantauan kontributor akuratmedianews.com dilokasi, didapatkan para pekerja tidak dilengkapi dengan alat perlindungan keamanan kerja,seperti halnya sepatu serta helm kerja.

Sesuai fakta dilapangan,PPK 1.1 Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Direktorat Jendral Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional jatim – Bali disinyalir adanya pembiaran terhadap para pekerja dengan tanpa dilengkapi K3.Sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang tentunya akan ada sanksi hukum bagi yang melanggar.

Selain itu,hasil investigasi team media pada (21/05), didapatkan pula proses pengerjaan dibawah standar dan menyimpang dari Bestek.Dimana pasir pasang yang dipergunakan pasir Uruk, dan campuran spesinya tidak ditakar,dan terkesan asal asalan.Tumpukan pasirnya pun nyaris sama dengan tanah Dan oleh pekerja dituangi semen dan diaduk dengan air sebagai spesi pasangan batu kali untuk pekerjaan saluran tanpa ditakar. Sebagai bahan dokumentasi pemberitaan,semua ini terekam dengan jelas.

Sementara itu PPK 1.1 Jawa Timur Endy Aktony ST membantah atas apa yang ditemukan team Media,pihaknya menyampaikan semua sudah sesuai dgn spesifikasi Tehnis.Namun ketika ditunjukkan rekaman vidio dokumentasi,pihaknya memilih bungkam.
Pasalnya, campuran spesi terpasang serta pasir yang terpasang adalah pasir Uruk.

PPK 1.1 Endy Aktony ST menjelaskan serta mengakui bahwa hal tersebut merupakan sebuah kelalaian, khususnya terkait keselamatan kerja K3.

PPK 1.1 Endy Aktony mengklaim bahwa pihaknya telah memberi teguran secara lisan dan tertulis kepada penyedia jasa terkait K3 dilapangan,terutama agar segera melengkapi APD guna demi keamanan dan kenyamanan kerja ujarnya meski sampai saat ini K 3 masih belum dilaksanakan.

“Kami sudah memberikan teguran kepada mereka,baik secara lisan dan tertulis.”jelasnya singkat

Perlu diketahui,jenis pekerjaan tersebut adalah pekerjaan swakelola Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur -Bali.Dimana nilai Anggaran yang dianggarkan pun tidak diketahui,sebab tidak satupun ditemukan papan nama proyek.Seharusnya proyek pekerjaan dari anggaran APBN yang diduga nilainya puluhan milyard tersebut harus lebih baik dibandingkan pekerjaan kelas Dana Desa apalagi pekerjaan ini dikerjakan dengan swakelola.

Kepada tim media, Eddi yang merupakan aktifis anti rasua di Probolinggo dari LSM Macan Kumbang sangat menyayangkan dengan adanya penyimpangan bestek pekerjaan saluran serta pelanggaran pelaksanaan keselamatan kerja(K3) ini.Pihaknya telah bersurat ke Disnaker bidang perlindungan tenaga kerja tingkat provinsi Jawa timur di Surabaya.

“Sungguh sangat ironis sekali jika proyek sebesar ini tidak sesuai prosedur,dan kami sudah bersurat ke dinas terkait.”jelasnya

Shol

banner 780X90
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *