Akuratmedianews.com – Seorang warga Desa Tajug, Kecamatan Siman, Rinsa Yayuk Puspaningrum, melaporkan dua orang ke Polres Ponorogo atas dugaan penggelapan satu unit mobil Honda Brio miliknya.
Laporan tersebut pada Kamis (27/3/2025) melalui kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, setelah upaya somasi yang dilakukan sebelumnya tak mendapat respons dari terlapor.
Dua orang yang dilaporkan adalah Aris Santoso, warga Kecamatan Jambon, dan Agus, warga Kecamatan Jenangan. Keduanya diduga berperan dalam hilangnya mobil yang awalnya disewa oleh Aris, tetapi kemudian beralih ke Agus tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLPM/113/III/2025/SPKT/POLRES PONOROGO, kejadian bermula pada 3 Januari 2025. Saat itu, Aris menyewa mobil Honda Brio tahun 2015 milik Rinsa dengan biaya sewa Rp 4 juta per bulan. Aris diketahui sudah beberapa kali menyewa mobil yang sama untuk penggunaan dalam kota.
Namun, pada 13 Januari 2025 sekitar pukul 21.47 WIB, Rinsa mencoba melacak mobilnya melalui GPS dan mendapati sistem pelacakan sudah tidak aktif. Ia pun segera menghubungi Aris untuk menanyakan keberadaan kendaraan tersebut.
Dari komunikasi yang terjadi, Aris mengaku telah memindahkan mobil tersebut kepada Agus, yang dikenal sebagai pemilik Rental Ronggolawe. Saat Rinsa menghubungi Agus, ia justru mengaku tidak mengetahui bahwa mobil tersebut bukan milik Aris. Agus mengatakan bahwa kendaraan itu digadaikan kepadanya oleh Aris dengan nilai Rp20 juta.
Merasa curiga, Rinsa meminta agar Agus mengembalikan mobilnya. Namun, Agus bersedia mengembalikan kendaraan itu dengan syarat uang yang telah diberikan kepada Aris dikembalikan lebih dulu. Situasi semakin pelik setelah Agus mengungkapkan bahwa mobil tersebut sudah berpindah tangan ke seseorang di Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Sebelum melapor ke polisi, Rinsa telah mengajukan somasi kepada Aris dan Agus. Namun, tidak ada tanggapan dari keduanya, sehingga ia akhirnya membawa perkara ini ke jalur hukum.
Polres Ponorogo kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut. Dugaan sementara, kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pihak kepolisian juga akan mendalami apakah ada unsur penipuan dalam kasus ini serta berupaya melacak keberadaan mobil yang sudah berpindah tangan.
“Kasus ini menambah daftar panjang modus penggelapan mobil rental di Ponorogo. Tidak jarang kendaraan yang disewa justru digadaikan atau dijual ke pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujarnya.
Para pemilik usaha rental maupun masyarakat yang menyewakan kendaraan secara pribadi diimbau untuk lebih berhati-hati. Verifikasi identitas penyewa serta pemasangan sistem keamanan tambahan seperti GPS yang tidak mudah dinonaktifkan dapat menjadi langkah pencegahan agar tidak mengalami kejadian serupa.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Aris dan Agus belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang ditujukan kepada mereka.