Kepala Kejari Magetan, Ely Rahmawati didampingi para Kasi Kejari Magetan. ( Caption Istimewa )
Magetan – akuratmedianews.com –
Guna memberikan informasi pada masyarakat luas dengan tugas dan tanggung jawab sebagai penegakkan hukum di Kabupaten Magetan dan capaian Kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Ely Rahmawati Bersama para Kasi Kejaksaan Negeri Magetan menyampaikan Pers Release capaian kinerja Kejaksaan Negeri Magetan Tahun 2021 dan Rencana Kegiatan Tahun 2022
Senin (17/01/2022 )
Bertempat di Aula Kejari Magetan, paparan Kinerja Kejaksaan Negeri Magetan Tahun 2021 dan Rencana Kegiatan Tahun 2022 disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Magetan, Ely Rahmawati didampingi para Kasi Kejari Magetan.
Dalam kesempatan kali ini, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Ely Rahmawati menyampaikan, bahwa pencapaian kasus yang telah diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Magetan ada beberapa kasus yang meningkat pesat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Yang pertama kegiatan kami di tahun 2021 ada pengamanan pembangunan strategis daerah kemudian melaksanakan penyuluhan hukum.
Ada lagi Jaksa Menyapa, kemudian Penerangan hukum. Untuk penyelesaian perkara pidana umum, ada 173 perkara yang di dominan umum kasus narkotika dan pencurian.
Di tahun 2021 kemarin kita juga melaksanakan penyelidikan tindak pidana korupsi 2 perkara dan juga penyelamatan keuangan negara jalur pidana,” ungkap Kepala Kejari Magetan.
Ely Rahmawati menambahkan, Kejari Magetan juga ada beberapa program untuk membantu masyarakat seperti ARTIS atau pengembalian barang bukti gratis dimana pemilik barang bukti atau korban yang tidak bisa mengambil sendiri barang bukti di Kejaksaan akan diantarkan secara gratis oleh Kejaksaan Negeri Magetan.
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, untuk Rencana Kegiatan Tahun 2022 nanti yang akan digencarkan adalah Restorative Justice atau keadilan restoratif yang sebenarnya sudah mulai diterapkan pada tahun 2020 tetapi banyak yang belum mengetahuinya.
“Ada program kami yang dikemas sejak tahun 2020 yaitu Restorative Justice dimana mempunyai arti penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula bukan pembalasan,” jelasnya.
Lebih lanjut Ely Rahmawati mengungkapkan untuk pelaksanaan program Restorative Justice ini, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, Disamping itu perkara juga harus masuk dalam kriteria.
“Untuk dapat program Restorative Justice ini tentu ada syaratnya, antara lain tersangka baru satu kali melakukan tindak pidana.
Kemudian tindak pidana yang hanya diancam tidak ada denda atau diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.
Dilanjutkan nilai kerugian maksimal 2,5 juta. Untuk tindak pidana pencurian akan kita selidiki dulu apa motifnya, terus sudah ada pengembalian keadaan semula dan yang paling penting itu sudah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku,” pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Magetan.( Hms/Yudha)