Jombang akuratmedianews.com – Gugatan praperadilan yang diajukan MSAT (39), anak kiai yang menjadi tersangka dugaan kasus pencabulan dan kekerasan seksual akhirnya ditolak oleh hakim PN (Pengadilan Negeri) Jombang, Kamis (27/1/2022).
AKBP Hendra Eko Yulianto , Kepala sub Direktorat Remaja ,Anak dan Wanita Polda Jatim mengatakan, pihaknya meminta MSAT segera menyerahkan diri dan bertindak koperatif terhadap proses hukum yang berlaku. Hal ini menyusul ditolaknya gugatan praperadilan MSAT di PN (Pengadilan Negeri) Jombang .
“Kami berharap tersangka MSAT kooperatif. Yakni segera menyerahkan diri ke polisi. Jika tersangka tidak kooperatif maka akan dilakukan upaya hukum. Untuk lebih jelasnya silakan tanya kepada kuasa hukum tersangka kapan (MSAT) diserahkan,” kata Hendra ketika ditemui usai persidangan, Kamis (27/1/2020).
Menanggapi imbauan itu, Kuasa hukum MSAT, Rio Ramabaskara, belum berani memberikan keputusan. Alasannya, putusan ditolaknya praperadilan tersebut baru saja dibacakan. Sembari menunggu salinan resmi, pihaknya akan menyatakan sikap.
“Domain kami berbeda dengan penyidik. Kalau soal diserahkannya MSAT itu domain penyidik. Domain kami adalah sebagai kuasa hukum dalam tahap melakukan pendampingan dan advokasi,” kata Rio yang didampingi Deny Hariyatna, usai persidangan.
Sebelumnya, hakim PN Jombang menolak gugatan praperadilan MSAT (39), anak kiai yang menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan. Dengan adanya penolakan tersebut, status MSAT sebagai tersangka tidak bisa dibatalkan.
MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban adalah salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.
Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim .
Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya. Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat. Di antaranya, Kepala Kepolisian Resor Jombang (Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang), Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur) ( had )