banner 728x250

Polda Jatim Bongkar Sindikat Internasional Perjudian Online dan Pencucian Uang, Total Transaksi Capai Rp 1,4 Triliun

  • Share
banner 780X90

SURABAYA – Akuratmedianews.com- Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat internasional yang terlibat dalam perjudian online dan pencucian uang hanya dalam waktu kurang dari satu bulan. Kasubdit 2 Siber AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, SH, SIK, MH, mengungkapkan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (12/12/24).

Dalam penjelasannya, AKBP Charles mengungkapkan bahwa sindikat ini menggunakan modus operandi dengan mempromosikan situs perjudian online dan menyediakan rekening bank untuk menampung dana hasil perjudian. Dana yang terkumpul tersebut kemudian dialirkan ke perusahaan pencucian uang yang beroperasi di luar negeri melalui proses yang terorganisir.

Example 300x600

“Dana tersebut kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di luar negeri melalui proses yang terorganisir,” ujar AKBP Charles dalam konferensi pers.

Pengungkapan ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 375 kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 4.957.174.000, tiga unit CPU, 49 unit handphone, serta berbagai dokumen yang terkait dengan aktivitas perjudian dan pencucian uang.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa perputaran uang yang terjadi di situs perjudian online mencapai sekitar Rp 200 miliar. Sementara itu, total transaksi dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh sindikat ini dalam kurun waktu empat bulan mencapai Rp 1,4 triliun. Uang tersebut kemudian dikonversi menjadi mata uang asing dan dikirim ke negara-negara seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan Cina.

“Uang tersebut kemudian dikonversi menjadi mata uang asing dan dikirim ke luar negeri, termasuk ke negara-negara seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan Cina,” lanjut AKBP Charles.

Lima tersangka yang berhasil diamankan, sebagian besar di antaranya masih berusia muda, dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, Pasal 81 dan Pasal 82 UU Transfer Dana, serta Pasal 3, 4, dan 5 juncto Pasal 10 UU Pencucian Uang. Ancaman hukuman bagi para tersangka bisa mencapai 20 tahun penjara.

Polda Jatim berkomitmen untuk terus mengungkap jaringan kejahatan transnasional yang merugikan masyarakat dan negara ini, serta memutus mata rantai praktik perjudian online dan pencucian uang yang meresahkan. ( Red)

banner 780X90
Writer: Eko AndhikaEditor: Eko Andhika
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *