Surabaya- Akuratmedianews.com- Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers pada Selasa (29/10/2024) terkait pengungkapan kasus kekerasan fisik, persetubuhan, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tindakan keji ini dilakukan oleh seorang ayah kandung berinisial ED (49), yang berprofesi sebagai pengantar barang asal Payakumbuh, Sumatera Barat.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/ 607/X/2024, kekerasan ini berlangsung sejak tahun 2021 hingga September 2024. Korban dalam kasus ini adalah dua putri kandung pelaku, KZ (18) dan J (17), yang telah mengalami penderitaan sejak kematian ibu mereka. ED diduga melakukan kekerasan fisik dan tindakan tidak senonoh terhadap keduanya di kediaman mereka di Surabaya.
Menurut Kanit Subdit IV Renakta, pelaku memulai aksinya dengan modus meminta anak-anaknya untuk memijat, namun kemudian memaksa mereka melakukan tindakan yang tidak pantas. Pelaku bahkan mengancam dan melakukan kekerasan fisik kepada korban yang mencoba menolak.
“Pelaku mengancam dan memukul anak-anaknya yang mencoba menolak,” jelas Kanit Subdit IV Renakta dalam konferensi pers tersebut.
Kasus ini semakin miris karena korban merasa tertekan dan takut melawan, mengingat pelaku adalah satu-satunya penanggung jawab finansial keluarga mereka. Dalam penyelidikan, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti, termasuk dokumen keluarga dan pakaian korban, untuk memperkuat kasus ini.
Saat ini, ED telah ditahan dan dijerat kekerasan dalam keluarga yang melibatkan anak sebagai korban. Kepolisian menegaskan akan terus memperkuat komitmen dalam melindungi hak-hak anak serta menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga. ( Eko Andhika)