banner 728x250

Polemik Gaji dan THR : Karyawan Merasa Dizalimi, Dirut Beri Klarifikasi!

  • Bagikan
Tampak depan kantor PT Kasa Husada Wira Jatim. (Sumber : Instagram @kasahusadawirajatim)
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Bukan sulap, bukan sihir. Gaji karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim, BUMD Provinsi Jawa Timur (Jatim) ini tiba-tiba menyusut separuh. Siti Rohma, sang karyawan, berani mengungkap fakta pahit dibalik perusahaan plat merah.

Siti Rohma, bersama sekitar 80 rekannya mengaku bahwa selama dua tahun terakhir, mereka hanya menerima sekitar 50% dari gaji bulanan mereka. “Jika dihitung, total tunggakan gaji yang belum dibayarkan mencapai rata-rata Rp 50 juta per orang,” ujar Siti Rohma.

Terkait kabar pembayaran THR yang disebut hanya 50%, Direktur Utama PT Kasa Husa Wira Jatim Dwi Tjahayanto memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar dan banyak terjadi kesalahpahaman terkait pembayaran tersebut.

“Pernyataan yang menyebutkan PT Kasa Husada hanya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 50% adalah tidak benar. Sesuai dengan surat edaran pemerintah, THR wajib dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujarnya, saat dikonfirmasi oleh wartawan Akurat Media News melalui chat Whatsapp di Surabaya, Minggu (16/3/2025) kemarin malam.

“Sementara itu, berdasarkan kesepakatan kerja bersama (KKB) PT Kasa Husada, pembayaran THR disepakati dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya,” tambahnya.

Dwi Tjahayanto menjelaskan bahwa sesuai kesepakatan dengan serikat pekerja, Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan dalam dua tahap, yaitu 50% pada 17 Maret dan 50% pada 24 Maret.

“Dengan demikian, karyawan tetap menerima 100% THR sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah, sehingga tidak ada pelanggaran aturan,” pungkasnya.

banner 780X90
Penulis: M. Rifai Editor: Syaiful Hidayat
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *