banner 728x250

Polisi Amankan 10,9 Gram Sabu dari Tangan Kurir di Sidoarjo, Pelaku Terancam Hukuman Berat

  • Share
banner 780X90

Surabaya — Akuratmedianews.com- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat netto ±10,902 gram. Penangkapan dilakukan di Jl. Ikan Cucut, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, berdasarkan laporan polisi nomor: LP / A / 531 / X / 2024 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRESTABES SURABAYA / POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 10 Oktober 2024.

 

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah Mengatakan Bahwa Tersangka yang diamankan adalah AH bin AM (23), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. AH ditangkap pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam operasi ini, polisi menemukan barang bukti berupa 12 poket plastik klip berisi sabu dengan berat total netto ±10,902 gram. Selain itu, petugas juga menyita, 2 bendel plastik klip, 1timbangan elektrik, 1 scrop plastik, 1 unit HP iPhone, 1 tas cangklong warna hijau.

 

Lanjut kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Penangkapan bermula ketika polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Setelah melakukan penggeledahan di Jl. Ikan Cucut dan di rumah tersangka di Desa Tambakrejo, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial B (DPO) pada 7 Oktober 2024.

 

Tersangka menerima sabu seberat ±12 gram dari B untuk disimpan dan didistribusikan. Barang haram tersebut kemudian dibagi menjadi 13 poket oleh AH. Satu poket seberat ±1 gram telah terjual pada 8 Oktober 2024 melalui metode ranjau di kawasan pabrik di Waru, Sidoarjo.

 

“Tersangka mengakui bahwa dirinya menerima imbalan sebesar Rp. 25.000 per gram serta tambahan sabu sebanyak ±1 gram untuk setiap pengiriman yang berhasil dilakukan, Terangnya

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, mengingat beratnya barang bukti yang ditemukan.

 

Kasus ini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Sidoarjo, serta memburu pemasok berinisial B yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). ( Eko Andhika)

 

banner 780X90
Writer: Eko AndhikaEditor: Eko Andhika
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *