banner 728x250

Polisi Tangkap Pengedar Sabu 109,375 Gram di Surabaya, Terungkap Transaksi 20 Kali

  • Share
banner 780X90

Surabaya – Akuratmedianews.com- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan berat total netto 109,375 gram. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 06 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIB di Jl. Kebraon III Gg Juwet RT 05 RW 02, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya.

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah miftah mengatakan bahwa Tersangka, yang diidentifikasi sebagai A.P alias K (43), warga setempat, tidak berkutik saat petugas menggeledah kediamannya. Dari tangan tersangka, polisi menyita enam kantong plastik berisi kristal sabu dengan berat masing-masing ±48,146 gram, 17,448 gram, 17,375 gram, 12,748 gram, 11,790 gram, dan 1,850 gram. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa timbangan elektrik, lima bendel plastik klip, catatan penjualan sabu, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp24.150.000, dan satu unit handphone merk Realme.

Example 300x600

Lanjut Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya bahwa berdasarkan hasil interogasi, tersangka mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial M (DPO). Transaksi terakhir dilakukan pada hari yang sama pukul 01.00 WIB di daerah Kletek, Taman, Sidoarjo. Tersangka membeli 15 gram sabu senilai Rp10.500.000 untuk kemudian diedarkan.

“Pelaku mengaku sudah melakukan pembelian sabu dari pemasok berinisial M sebanyak 20 kali sejak April 2024. Sabu tersebut kemudian dijual kembali dengan keuntungan Rp500.000 per gram,” ujar Kompol Suriah miftah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu pemasok berinisial M yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. ( Eko Andhika)

 

banner 780X90
Writer: Eko AndhikaEditor: Eko Andhika
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *