Surabaya — Akuratmedianews.com- Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Asemrowo, Surabaya, pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 09.45 WIB. Tersangka yang diketahui bernama E P (49) ditangkap di rumahnya di Jl. Asemrowo Gg 3, Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya KOMPOL SURIA MIFTAH IRAWAN, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan Bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya informasi terkait aktivitas tersangka sebagai pengedar sabu. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 83,094 gram sabu yang dikemas dalam 17 plastik klip.
Lanjut kasat Narkoba Polrestabes surabaya KOMPOL SURIA MIFTAH IRAWAN, S.H., S.I.K., M.H. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, antara lain, Dua ponsel Samsung (warna putih dan hitam), Dompet hitam, timbangan elektrik, dan plastik klip, Dua dompet berwarna merah muda dan biru, Uang tunai senilai Rp 59 juta, Buku tabungan BCA atas nama A S H dan dua kartu ATM BCA, Jaket jeans biru
Tersangka E P mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial J (DPO) pada Minggu (6/10/2024) di daerah Sidoarjo. E P membeli sabu seberat 100 gram seharga Rp 75 juta dengan harga Rp 750 ribu per gram. Setelah memperoleh sabu, E P membagi-baginya menjadi 26 paket dengan berbagai ukuran, mulai dari 1 hingga 2 gram per paket, untuk dijual kembali dengan harga Rp 1,05 juta hingga Rp 2,1 juta per paket.
“Dari hasil penjualan, E P telah berhasil menjual 10 paket sabu dengan ukuran 2 gram, sementara sisanya disita oleh petugas saat penangkapan. Hasil penjualan narkotika tersebut disimpan dalam rekening BCA milik tersangka,” Terang Kasat Narkoba Polrestabes surabaya KOMPOL SURIA MIFTAH IRAWAN, S.H., S.I.K., M.H.
E P diketahui telah aktif sebagai pengedar sabu sejak Mei 2024 dan kerap menerima pasokan narkotika dari J. Dalam setiap transaksi, tersangka mendapatkan minimal 30 gram sabu untuk diedarkan kembali.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana berat atas perbuatannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kasus ini masih dalam pengembangan, dan polisi kini tengah mengejar J, yang diduga kuat sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran narkotika ini. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. ( Eko Andhika)