banner 728x250

Polres Badung Amankan Dua Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Usaha Laundry di Mengwitani

  • Share
banner 780X90

Mangupura – Akuratmedianews.com– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Badung berhasil mengamankan dua pelaku pelemparan bom molotov di sebuah usaha laundry di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 00.30 WITA.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (01/10) pukul 14.00 WITA di Polres Badung, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK, menyampaikan bahwa kedua pelaku, ADHITYA DELVANSHA SNAE (27) dan ROMAN ARDIANSHAH SNAE (20), ditangkap atas tindakan pembakaran menggunakan dua buah bom molotov. Kedua pelaku yang bekerja sebagai sopir berasal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan tinggal sementara di Denpasar.

Example 300x600

Kronologis kejadian berawal pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 23.40 WITA, ketika saksi I Gusti Ngurah Bagus Puspa Ariana baru tiba di laundry dan melihat ADHITYA mengganggu karyawannya. Sempat terjadi cekcok yang berlanjut hingga kedua pelaku kembali dengan senjata tajam dan bom molotov, yang kemudian dilemparkan ke arah laundry. Akibat ledakan tersebut, korban Nining Purwaningsih mengalami luka bakar di tangan kirinya, dan beberapa bagian usaha laundry terbakar, termasuk pakaian dan bantal.

Setelah peristiwa tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Badung melakukan penyelidikan, menemukan tempat kos pelaku, dan berhasil menangkap ADHITYA di tempat kerjanya di Mengwi. Berdasarkan pengakuannya, ADHITYA melakukan aksi tersebut bersama adiknya, ROMAN ARDIANSHAH, yang juga kemudian ditangkap.

Motif pelaku adalah rasa sakit hati setelah dituduh mengganggu karyawan laundry. Barang bukti yang diamankan di antaranya pecahan botol bekas bom molotov, korek api, serta pakaian yang terbakar. Kedua pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain kasus ini, Polres Badung juga merilis sejumlah kasus tindak pidana lain, seperti pencurian biasa dan pencurian dengan pemberatan. Total 6 orang tersangka berhasil diamankan untuk kasus pencurian, sementara Polsek Kuta Utara mengungkap 11 kasus lainnya, termasuk curanmor, dengan total 15 tersangka. ( Eko Andhika)

banner 780X90
Writer: Eko AndhikaEditor: Eko Andhika
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *