banner 728x250

Polres Bojonegoro Tangkap 20 Pemain Judi Online, Sita Puluhan Smartphone dan Uang Rp60 Juta

  • Share
banner 780X90

Bojonegoro — Akuratmedianews.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro berhasil menangkap 20 orang yang terlibat dalam permainan judi online. Penangkapan ini dilakukan selama operasi yang digelar pada periode 31 Oktober hingga 10 November 2024 di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (11/11/2024), menyampaikan bahwa seluruh pelaku diamankan saat sedang bermain judi online di berbagai warung yang tersebar di delapan lokasi berbeda.

“Ada 20 pelaku pemain judi online yang diamankan di warung oleh anggota Satreskrim Polres Bojonegoro,” ujar Mario.

Puluhan pemain judi online tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Kapas, Dander, Kota Bojonegoro, Ngasem, Balen, dan Kalitidu. Kapolres menegaskan bahwa semua pemain yang ditangkap merupakan warga Kabupaten Bojonegoro. Untuk wilayah Kecamatan Balen, terdapat dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Ajie Sudarmono, yang mendampingi Kapolres, menjelaskan bahwa dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 20 unit telepon pintar berbagai merk yang digunakan para pelaku untuk bermain judi online. Selain itu, ditemukan putaran uang sebesar Rp60 juta dari akun masing-masing pemain.

“Uang tunai yang diamankan tidak ada, perhitungan uang tersebut berasal dari hasil penarikan para pemain di akun mereka,” kata Mario.

Mario juga menegaskan bahwa para pelaku akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

“Para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara,” terang Mario.

Lebih lanjut, Polres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Kapolres menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online mendapat perhatian penuh dari Presiden dan Kapolri. Selain penindakan, pihaknya juga melakukan langkah preventif dan preemtif melalui edukasi untuk mencegah kecanduan judi yang dapat merusak perekonomian dan keharmonisan keluarga.

“Kami akan terus melakukan edukasi agar masyarakat tidak terjebak dalam perjudian, karena bermain judi dapat merusak perekonomian dan keluarga,” tutup Mario. ( Eko Andhika)

banner 780X90
Writer: Eko AndhikaEditor: Eko Andhika
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *